Surabaya — Seorang pemuda berinisial RPAF (22), warga Surabaya, meregang nyawa usai dikeroyok secara brutal oleh sekelompok orang saat menghadiri konser musik hardcore di Pasar Tunjungan, Surabaya. Aksi kekerasan yang terjadi pada Kamis, 25 September 2025 itu dipicu oleh dugaan bahwa korban menjual tiket palsu.
Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur telah mengamankan empat orang pelaku berinisial D (21), Z (18), FA (22), dan FS (22). Sementara satu pelaku lainnya berinisial H masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Menurut Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, kejadian bermula ketika korban menghadiri konser pada Rabu malam, 24 September. Salah satu panitia mencurigai tiket yang dibawa korban tidak asli karena perbedaan pada kabel ties yang digunakan sebagai penanda masuk.
“Korban dipanggil dan diinterogasi oleh panitia D, namun saat korban membantah, D dan Z langsung melakukan pemukulan,” kata Iptu Suroto dalam keterangannya, Kamis (16/10).
Aksi kekerasan yang terjadi di lantai dua Pasar Tunjungan sempat dilerai. Namun, para pelaku membawa korban secara paksa ke kawasan Bozem Gadukan Utara V-A, Surabaya, untuk kembali diinterogasi dan dianiaya.
“Korban ditampar, dipukul, hingga ditendang secara bergantian oleh para pelaku. Mereka menuntut korban mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan tiket palsu,” jelas Iptu Suroto.
Meski korban akhirnya mengaku, tindakan para pelaku justru semakin beringas. Korban yang dalam kondisi lemas dan penuh luka, kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk diberikan pertolongan pertama seadanya.
Melihat kondisi korban yang semakin kritis, ayah dari FS meminta korban segera dibawa ke rumah sakit. Namun, sesampainya di ruang IGD, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Bukannya bertanggung jawab, para pelaku justru meninggalkan korban di rumah sakit dengan alasan akan menghubungi keluarga dan melapor ke polisi. Namun, mereka tidak pernah kembali.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban, rekaman CCTV, dan keterangan saksi. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan secara bertahap: Z ditangkap pertama, disusul D pada 2 Oktober, FA pada 9 Oktober, dan FS pada 11 Oktober.
Para pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan keadilan bagi korban. Tidak ada ruang untuk main hakim sendiri. Segala bentuk kekerasan tidak bisa ditoleransi,” tegas Iptu Suroto.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, pakaian milik pelaku, serta uang tunai Rp500 ribu.
Saat ini seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk proses penyidikan lanjutan.