Tulungagung – Kasus pencurian seekor ayam jago di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, akhirnya berakhir damai. Polsek Rejotangan memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan terlapor hingga tercapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di salah satu rumah warga Dusun di Desa Rejotangan. Pelapor berinisial AF (44) mengaku mendengar suara ayam di kandang belakang rumahnya pada dini hari.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, ia melihat seorang pria berinisial DWP (33), warga Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, sedang mengambil ayam miliknya.
Mengetahui hal itu, AF kemudian membagikan rekaman CCTV ke grup WhatsApp warga sekitar. Sekitar pukul 05.30 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah terlapor untuk mengklarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, DWP mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ayam hasil curian dititipkan di rumah adik iparnya di Desa Blimbing.
Dari tangan terlapor, polisi mengamankan barang bukti berupa seekor ayam jago warna abu-abu serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Meski sempat melapor ke Polsek Rejotangan, korban akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan mediasi dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh lingkungan setempat.
“Korban memaafkan pelaku dengan pertimbangan kerugian yang relatif kecil, sekitar Rp200 ribu, dan karena pelaku memiliki anak kecil,” terang Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang, Kamis (2/10/2025).
Dalam kesepakatan damai, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia ikut menjaga keamanan lingkungan. Kedua belah pihak juga menandatangani surat pernyataan perdamaian yang disaksikan oleh ketua lingkungan.
“Kasus ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Kami mengapresiasi sikap kedua pihak yang memilih jalan damai,” ungkap Ipda Nanang, mewakili Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi.