Jumat, Juni 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Sumenep Tangkap Pengasuh Ponpes Pelaku Rudapaksa 10 Santriwati di Kangean

redaksi by redaksi
12/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Pelaku berinisial MS (51), yang merupakan pengurus sekaligus pengasuh pondok pesantren tersebut, diamankan setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap sedikitnya sepuluh santriwati, termasuk seorang korban berinisial F.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

“Kasus pertama kali terjadi pada tahun 2021. Korban F diminta mengantar air ke kamar pelaku, dan di situlah terjadi tindakan rudapaksa. Korban tidak berani melawan karena pelaku adalah pengasuh ponpes,” ujar AKP Widiarti, Kamis (12/6/2025).

Tak berhenti di satu kesempatan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya lima hari setelah kejadian pertama, dengan modus yang sama. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa ada sembilan korban lainnya yang mengalami nasib serupa.

Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

“Tersangka sudah kami amankan di Polres Sumenep dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah AKP Widiarti.

MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Widiarti.

Tags: Rudapaksa Santrisumenep

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Next Post

Surprise Ulang Tahun Penuh Haru dari TNI-Polri untuk Wali Kota Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Beruntun di Simpang Muning Kediri

28/01/2026

FH Uniska Kediri Gelar Ujian Profesi Advokat ke-6, Komitmen Cetak Advokat Profesional

28/06/2025

Pesepeda Tewas dalam Kasus Tabrak Lari di Srengat, Polisi Lakukan Pendalaman

21/01/2026

Depan Patung Bung Karno, Mas Ibin dan Mbak Elim Deklarasi Akan Sejahterakan Warga Kota Blitar

29/08/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO