Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mencatat capaian gemilang dalam tiga bulan terakhir.
Mulai Juli hingga September 2025, jajaran Ditresnarkoba bersama seluruh Polres di wilayah hukum Polda Jatim berhasil mengungkap 1.757 kasus narkoba dan mengamankan 2.248 tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, capaian tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur.
“Ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik atas kinerja Ditresnarkoba Polda Jatim dalam memberantas narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025).
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita berbagai jenis barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorila, 48.402 butir ekstasi, serta 2,9 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap 6 kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang berkaitan dengan jaringan narkoba, dengan total nilai aset sitaan mencapai Rp30,1 miliar. Aset yang diamankan berupa tanah, rumah, kendaraan mewah, perhiasan, hingga usaha yang digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan, sejumlah pengungkapan besar turut dilakukan oleh jajaran Polres.
Polres Malang menyita 4 kg sabu dan 15 kg ganja dari tersangka AM dan FN.
Polrestabes Surabaya menggagalkan penyelundupan 43,8 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi dari jaringan Kalimantan–Jawa Timur dengan tersangka ASO, ER, SH, dan D.
Polresta Malang Kota mengamankan 4,3 gram sabu, ganja, serta 300.000 butir okerbaya.
Dari hasil pengembangan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menelusuri praktik TPPU yang dilakukan para bandar narkoba.
“Total nilai aset hasil pengungkapan TPPU ini mencapai Rp30,1 miliar, terdiri atas Rp24,6 miliar di tingkat Polda dan Rp5,5 miliar di jajaran Polres,” ungkap Kombes Pol Robert.
Rinciannya, Berikut Kasus TPPU yang Diungkap, Tersangka TK, pengendali jaringan narkoba di dalam Lapas Jatim sejak 2017–2024, dengan perputaran uang mencapai Rp44 miliar.
Polisi menyita aset senilai Rp10 miliar berupa tanah, rumah, mobil HRV, Jazz, Rocky, dan motor Scoopy serta RX King.
Tersangka HS, membantu suami mengendalikan jaringan dari Lapas, dengan perputaran uang Rp5 miliar.
Disita aset Rp1 miliar berupa mobil Brio, motor Vario, CBR, Ninja, dan 25 perhiasan emas.
Tersangka MFM dan FM, dua saudara kandung dengan perputaran uang Rp15 miliar, disita aset senilai Rp13 miliar berupa tanah, kendaraan, rekening, dan perhiasan.
Tersangka DAS, operator keuangan jaringan narkoba di Bangkalan, disita aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, usaha kafe, rumah kos, dan laundry.
Tersangka MM dari Polres Mojokerto Kota, memiliki aset Rp2 miliar, disita Rp1,5 miliar berupa mobil Xpander, Brio, motor Ninja dan KLX.
Tersangka K dari Polres Pasuruan, disita aset Rp1,5 miliar termasuk 3 unit dump truck, mobil Terios, pick-up Grand Max, dan sound system.
Kombes Pol Robert menegaskan, Polda Jatim akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba, memperkuat kerja sama lintas instansi, dan memastikan penegakan hukum ini memberi efek jera,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi serta meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya narkoba.