Rabu, April 1, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba dan TPPU Senilai Rp 3 Miliar

redaksi by redaksi
18/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pasuruan – Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, serta membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai aset mencapai Rp 3 miliar. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 dan membawa Polres Pasuruan masuk dalam tiga besar pengungkapan kasus di jajaran Polda Jatim.

Baca Juga :

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

Dari hasil pengungkapan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka diduga terlibat sebagai pengedar hingga kurir jaringan narkoba yang beroperasi lintas daerah.

Penangkapan dilakukan sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa jaringan tersebut dikendalikan dari Desa Wonosunyo dan menjangkau berbagai wilayah.

“Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” ujarnya.

Selain kasus narkotika, penyidik juga menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka berinisial K sejak tahun 2021. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli berbagai aset atas nama pribadi maupun orang lain.

Barang bukti yang disita dalam kasus TPPU meliputi tiga unit dump truck, satu mobil Daihatsu Terios, satu pick-up Grandmax, dua sepeda motor, serta berbagai perangkat elektronik. Polisi juga menemukan rekening bank atas nama identitas fiktif. Total nilai aset yang diamankan ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Dalam operasi yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, Polres Pasuruan mencatat pengungkapan 24 kasus dengan total 40 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis mencapai Rp 321 juta.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 1,6 juta jiwa dari bahaya narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

Tags: Jaringan NarkobaPasuruanpolisiTPPU

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

31/03/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Next Post

Bank Mandiri Resmikan Mandiri Private Office Surabaya, Perkuat Layanan untuk Nasabah Prioritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Kediri Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 16 Tersangka Diamankan

28/12/2024

Kejari Kediri Tekankan Peran Strategis Satpol PP dalam Penegakan Perda dan Kepastian Hukum

07/10/2025

Komunitas Blitar Barat Berlari Deklarasikan Dukungan Cabub Rini – Ghoni Menang di Pilkada 2024

18/11/2024

Greenfields Menjadi Sponsor Utama Arema FC di Liga 1 Indonesia

12/08/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO