Rabu, Maret 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan SA sebagai Tersangka Aksi Anarkis

redaksi by redaksi
03/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Polres Kediri Kota resmi menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan aksi anarkis yang terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Penetapan status hukum ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam jumpa pers di Mapolres, Rabu (3/9) sore.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Menurut AKP Cipto, SA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, dokumen surat, dan petunjuk lain yang diperoleh dari hasil penyelidikan.

“Pada 2 September 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka SA. Sehari setelahnya, tepatnya 3 September 2025, yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Polres Kediri Kota,” ujar AKP Cipto dalam keterangan resminya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh penasihat hukum dan keterlibatan saksi ahli dalam proses penyelidikan.

SA dijerat dengan Pasal 160 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda.”

Polisi menduga, SA memiliki peran dalam menghasut massa hingga menyebabkan tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Penasihat hukum SA menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mendampingi kliennya hingga ke tahap persidangan.

“Kami mendukung hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, namun menolak keras segala bentuk aksi kekerasan dan anarkisme. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil,” ujar kuasa hukum SA.

Melalui kesempatan yang sama, Polres Kediri Kota mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Kepolisian menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan secara damai, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Tags: Aksi AnarkisPenetapan TersangkaPolres Kediri KotaSA

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Mas Dhito Temui Tersangka Penjarahan di Pemkab Kediri, Ini Pesan Tegasnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Sejarah Baru Dunia Advokat: PERADIN Jawa Timur Gelar Sumpah Advokat Mandiri Pertama

17/10/2025

Feronica – Regina Deklarasi Pasangan Bacawali dan Bacawali Kota Kediri Diusung Oleh PAN dan Nasdem

23/08/2024

Korban Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi Ditemukan Meninggal

05/09/2025

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Sebut Pentingnya Menjaga Ketahanan Pangan Ditengah Krisis

23/11/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO