Rabu, Juni 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Imigrasi Blitar Amankan WNA Malaysia Tanpa Dokumen, Divonis Denda dan Akan Dideportasi

redaksi by redaksi
03/09/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

Blitar – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHK (23) dalam operasi pengawasan keimigrasian di Desa Pakishaji, Kabupaten Tulungagung, Rabu (30/7/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, MHK tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah. Hal itu membuatnya dianggap melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Baca Juga :

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Setelah melalui proses penyidikan, MHK diadili di Pengadilan Negeri Tulungagung. Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa detensi selama satu bulan serta denda Rp3 juta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan tindakan lebih lanjut berupa deportasi terhadap MHK.

“Yang bersangkutan dijadwalkan dideportasi pada Rabu, 3 September 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta,” jelas Aditya, Selasa (2/9/2025).

Aditya menegaskan bahwa operasi pengawasan keimigrasian dilakukan sebagai bentuk komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan orang asing di wilayah hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tags: Dideportasiimigrasi blitarWNA Malaysia

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

09/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

02/06/2026
UTAMA

Meet and Greet Sekawan Limo 2 di Blitar Berlangsung Meriah, Fans Nyanyi Bareng Bayu Skak

01/06/2026
Next Post

Prioritaskan Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Lakukan Pemeriksaan Jalur Madiun–Jombang

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

HAB dan Memori Bacaan Masa Kecil

02/01/2026

Dinsos Blitar Targetkan Penyaluran BLT DBHCHT Tahap Kelima pada November 2025

18/11/2025

Lonjakan Penumpang KA Lokal Bias Tembus 148 Persen Saat Nataru, Jadi Andalan Akses Kereta–Bandara

05/01/2026

Mitos Lama Kembali Mengemuka, Dibalik Kunjungan Maidi ke Kediri Hingga Ditangkap KPK

20/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO