Kamis, Agustus 7, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Rp160 Juta

danu by danu
05/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MA (49) ditangkap karena diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi secara ilegal.

Baca Juga :

Polres Bondowoso Ungkap Laporan Palsu Korban Begal, Ternyata untuk Tutupi Utang Judi Online

Penjual Miras Oplosan di Kediri Jadi Tersangka, Tiga Saudara Tewas Keracunan

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Kamis, 31 Juli 2025. Tersangka diamankan saat melakukan praktik pemindahan isi gas secara langsung.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Gandi Darma Yudanto menjelaskan, aksi pelaku telah berlangsung selama satu tahun.

“Pelaku memperoleh keuntungan lebih dari Rp160 juta dari kegiatan tersebut,” ujar Kompol Gandi dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (5/8/2025).

MA menggunakan teknik sederhana dengan cara mendinginkan tabung LPG 12 kilogram menggunakan es batu untuk menurunkan tekanan. Selanjutnya, LPG 3 kilogram dalam posisi terbalik disuntikkan ke tabung yang lebih besar menggunakan regulator.

Menurut Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Damus Asa, dalam sehari pelaku dapat memproduksi lima hingga enam tabung LPG 12 kilogram. Setiap tabung berisi hasil suntikan dari sekitar 4,5 tabung LPG 3 kilogram.

“Pelaku membeli LPG 3 kilogram dari agen resmi seharga Rp17.500 dan menjual hasil suntikan sebagai LPG 12 kilogram dengan harga antara Rp190 ribu hingga Rp195 ribu per tabung,” jelas AKBP Damus.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, baik dalam kondisi kosong maupun berisi. Selain itu, turut disita satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi N 9085 EH, timbangan digital, serta peralatan suntik gas.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” kata AKBP Damus.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penyelewengan distribusi LPG subsidi. Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan LPG.

Tags: malangPenyalahgunaan LPG Subsidi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Bondowoso Ungkap Laporan Palsu Korban Begal, Ternyata untuk Tutupi Utang Judi Online

06/08/2025
Hukum dan Kriminal

Penjual Miras Oplosan di Kediri Jadi Tersangka, Tiga Saudara Tewas Keracunan

05/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Bandar Besar Narkoba, 350 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Disita

05/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Produksi Capai 14 Ton per Hari

04/08/2025
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pemuda Pencuri Mobil di Kepanjen

04/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Next Post

Penjual Miras Oplosan di Kediri Jadi Tersangka, Tiga Saudara Tewas Keracunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Permata CAI ke-46 Resmi Dibuka, Gubernur Khofifah dan Bupati Warsubi Tekankan Pendidikan Karakter

30/06/2025

Tertangkap Tangan, Pencuri Mobil di Blitar Babak Belur Di Hajar Warga

15/04/2024

Jelang Ramadan, Polres Blitar Ungkap Kasus Peredaran Pil Koplo dan Perdagangan Miras

20/02/2025

Polres Madiun Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo

21/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO