Kamis, Juni 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Rp160 Juta

redaksi by redaksi
05/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MA (49) ditangkap karena diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi secara ilegal.

Baca Juga :

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Kamis, 31 Juli 2025. Tersangka diamankan saat melakukan praktik pemindahan isi gas secara langsung.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Gandi Darma Yudanto menjelaskan, aksi pelaku telah berlangsung selama satu tahun.

“Pelaku memperoleh keuntungan lebih dari Rp160 juta dari kegiatan tersebut,” ujar Kompol Gandi dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (5/8/2025).

MA menggunakan teknik sederhana dengan cara mendinginkan tabung LPG 12 kilogram menggunakan es batu untuk menurunkan tekanan. Selanjutnya, LPG 3 kilogram dalam posisi terbalik disuntikkan ke tabung yang lebih besar menggunakan regulator.

Menurut Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Damus Asa, dalam sehari pelaku dapat memproduksi lima hingga enam tabung LPG 12 kilogram. Setiap tabung berisi hasil suntikan dari sekitar 4,5 tabung LPG 3 kilogram.

“Pelaku membeli LPG 3 kilogram dari agen resmi seharga Rp17.500 dan menjual hasil suntikan sebagai LPG 12 kilogram dengan harga antara Rp190 ribu hingga Rp195 ribu per tabung,” jelas AKBP Damus.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, baik dalam kondisi kosong maupun berisi. Selain itu, turut disita satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi N 9085 EH, timbangan digital, serta peralatan suntik gas.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” kata AKBP Damus.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penyelewengan distribusi LPG subsidi. Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan LPG.

Tags: malangPenyalahgunaan LPG Subsidi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

09/06/2026
Next Post

Penjual Miras Oplosan di Kediri Jadi Tersangka, Tiga Saudara Tewas Keracunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

KPU Kabupaten Kediri Gelar Rapat Pleno Terbuka, Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

09/01/2025

Tiket KA Tambahan Lebaran 2026 Resmi Dibuka, Daop 7 Madiun: Ketersediaan Masih 41 Persen

16/02/2026

Nova Arianto Larang Pemain Timnas U-17 Buka Media Sosial Fokus Penuh Jelang Laga

09/04/2025

Bacawali Kota Kediri Ronny Siswanto Paparkan Visi Misinya Dalam Podcast Bersama Matasaroja

29/05/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO