Senin, Agustus 10, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Rp160 Juta

redaksi by redaksi
05/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MA (49) ditangkap karena diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi secara ilegal.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Kamis, 31 Juli 2025. Tersangka diamankan saat melakukan praktik pemindahan isi gas secara langsung.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Gandi Darma Yudanto menjelaskan, aksi pelaku telah berlangsung selama satu tahun.

“Pelaku memperoleh keuntungan lebih dari Rp160 juta dari kegiatan tersebut,” ujar Kompol Gandi dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (5/8/2025).

MA menggunakan teknik sederhana dengan cara mendinginkan tabung LPG 12 kilogram menggunakan es batu untuk menurunkan tekanan. Selanjutnya, LPG 3 kilogram dalam posisi terbalik disuntikkan ke tabung yang lebih besar menggunakan regulator.

Menurut Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Damus Asa, dalam sehari pelaku dapat memproduksi lima hingga enam tabung LPG 12 kilogram. Setiap tabung berisi hasil suntikan dari sekitar 4,5 tabung LPG 3 kilogram.

“Pelaku membeli LPG 3 kilogram dari agen resmi seharga Rp17.500 dan menjual hasil suntikan sebagai LPG 12 kilogram dengan harga antara Rp190 ribu hingga Rp195 ribu per tabung,” jelas AKBP Damus.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, baik dalam kondisi kosong maupun berisi. Selain itu, turut disita satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi N 9085 EH, timbangan digital, serta peralatan suntik gas.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” kata AKBP Damus.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penyelewengan distribusi LPG subsidi. Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan LPG.

Tags: malangPenyalahgunaan LPG Subsidi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

Penjual Miras Oplosan di Kediri Jadi Tersangka, Tiga Saudara Tewas Keracunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Ramadan Penuh Berkah, Ponpes Wali Barokah Kediri Santuni 100 Anak Yatim dan 750 Dhuafa

04/03/2026

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Mas Dhito Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Warga Kediri

20/02/2026

Polrestabes Surabaya Tindak Tegas Remaja Konvoi Liar di Malam Takbir

01/04/2025

Kisah Inspiratif Mas Ibin Dari Santri Menjadi Wali Kota Blitar 

22/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO