Senin, Agustus 4, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pemuda Pencuri Mobil di Kepanjen

danu by danu
04/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Malang – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, ditangkap setelah diketahui membawa kabur mobil milik tetangganya sendiri.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Produksi Capai 14 Ton per Hari

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban, MA (22), tengah berada di luar rumah. Mobil Mitsubishi Expander warna hitam milik korban diparkir di halaman rumah tanpa pagar terkunci, sementara kunci kendaraan diletakkan di ruang tengah.

“Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Korban kemudian melapor ke Polsek Kepanjen,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Mendapat laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak cepat. Polisi melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi serta menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan mobil curian yang sempat dibawa ke wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Siangnya pasca kejadian, pelaku berhasil kami amankan di Pasuruan bersama barang bukti mobil. Tidak ada perlawanan saat penangkapan,” jelas AKP Nur.

Saat diamankan, KSM membawa sejumlah dokumen kendaraan, antara lain BPKB, fotokopi STNK, serta surat tanda coba kendaraan, yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas apabila diperiksa di jalan.

Menurut pengakuan pelaku, mobil hasil curian tersebut rencananya akan dijual. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk membayar pinjaman online yang menumpuk akibat kecanduan judi online.

“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan, karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga berupa kendaraan,” tegas AKP Nur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta. Pelaku kini ditahan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam menjaga kendaraan pribadi dan tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka,” pungkas AKP Nur.

Tags: KepanjenmalangPemuda Pencuri Mobilpolisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Produksi Capai 14 Ton per Hari

04/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sajam Disita

01/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir, Tetangga Korban Jadi Tersangka

31/07/2025
Next Post

Mas Dhito Hadirkan Layanan Adminduk Cukup di Tingkat Desa, Masyarakat Kediri Kini Tak Perlu Jauh-jauh ke Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Unggul 57 Persen, Vinanda-Gus Qowim Ajak Warga Bangun Kota Kediri

29/11/2024

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2024

20/08/2024

Kelompok Masyarakat Peduli Pendidikan Blitar Audiensi dengan DPRD, Soroti Ketimpangan Perizinan Pembangunan di Tempat Pendidikan

21/03/2025

Bakar Ban dan Saling Dorong Mewarnai Aksi Tuntutan Kejelasan Kasus Jasmas di Kejaksaan Kota Kediri

16/04/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO