Rabu, Agustus 6, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Tiga WNI Dikirim Ilegal ke Jerman

danu by danu
26/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik perdagangan orang yang melibatkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Jerman.

Baca Juga :

Penjual Miras Oplosan di Kediri Jadi Tersangka, Tiga Saudara Tewas Keracunan

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Rp160 Juta

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 5 Maret 2025. Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TGS alias Y (49), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus ini terjadi pada Juni 2024 di wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

“Modusnya, tersangka merekrut calon PMI tanpa melalui prosedur resmi dan memberangkatkan mereka ke Jerman menggunakan visa wisata,” kata Kombes Abast, Jumat (25/7/2025).

Tersangka diketahui telah mengirim tiga WNI berinisial PCY, TW, dan WA dengan biaya pemberangkatan antara Rp23 juta hingga Rp40 juta per orang. Ketiganya diberangkatkan secara bertahap sepanjang tahun 2024.

Para korban tidak dibekali dokumen resmi sebagai pekerja migran, tidak memiliki sertifikat kompetensi, serta tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial. Hal ini membuat mereka rentan dan tidak memiliki perlindungan hukum di negara tujuan.

Menurut Polda Jatim, tersangka menyiasati izin tinggal para korban di Jerman dengan cara menyuruh mereka mengajukan diri sebagai pencari suaka agar bisa tinggal lebih lama di Kamp Pengungsi Suhl, Thuringen.

Kasus ini terbongkar setelah Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin melaporkan pada 17 Februari 2025 bahwa tiga WNI ditemukan menetap secara ilegal di Jerman.

“Para korban sebelumnya ingin bekerja di luar negeri, salah satunya bahkan pernah mendaftar ke Australia. Namun akhirnya tertipu oleh tawaran dari tersangka yang dikenalnya melalui media sosial,” jelas Kombes Abast.

Tersangka dikenai Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi dan selalu memastikan legalitas perekrutan serta perlindungan yang diberikan.

Tags: JermanPolriSindikat Perdagangan OrangTiga WNI

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Penjual Miras Oplosan di Kediri Jadi Tersangka, Tiga Saudara Tewas Keracunan

05/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Rp160 Juta

05/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Bandar Besar Narkoba, 350 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Disita

05/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Produksi Capai 14 Ton per Hari

04/08/2025
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pemuda Pencuri Mobil di Kepanjen

04/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Next Post

Pemkot Blitar Gelar Rembug Bolo Tani, Mas Ibin Serap Aspirasi Petani Langsung di Sawah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Kapolda Bersama Pj Gubernur Jatim Tanam Jagung 1 Juta Hektare di Blitar

21/01/2025

Waspada Penipuan Progam Makan Gratis

30/12/2024

Tingkatkan Produktifitas Tebu, PT RMI Ajak Petani Tebu Blitar Gunakan Metode Modern Farm

24/04/2024

Gudang Garam Bagikan Dividen Rp962 Miliar, Susilo Wonowidjojo Kembali Pimpin Direksi

25/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO