Selasa, Mei 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Tiga WNI Dikirim Ilegal ke Jerman

redaksi by redaksi
26/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik perdagangan orang yang melibatkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Jerman.

Baca Juga :

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 5 Maret 2025. Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TGS alias Y (49), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus ini terjadi pada Juni 2024 di wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

“Modusnya, tersangka merekrut calon PMI tanpa melalui prosedur resmi dan memberangkatkan mereka ke Jerman menggunakan visa wisata,” kata Kombes Abast, Jumat (25/7/2025).

Tersangka diketahui telah mengirim tiga WNI berinisial PCY, TW, dan WA dengan biaya pemberangkatan antara Rp23 juta hingga Rp40 juta per orang. Ketiganya diberangkatkan secara bertahap sepanjang tahun 2024.

Para korban tidak dibekali dokumen resmi sebagai pekerja migran, tidak memiliki sertifikat kompetensi, serta tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial. Hal ini membuat mereka rentan dan tidak memiliki perlindungan hukum di negara tujuan.

Menurut Polda Jatim, tersangka menyiasati izin tinggal para korban di Jerman dengan cara menyuruh mereka mengajukan diri sebagai pencari suaka agar bisa tinggal lebih lama di Kamp Pengungsi Suhl, Thuringen.

Kasus ini terbongkar setelah Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin melaporkan pada 17 Februari 2025 bahwa tiga WNI ditemukan menetap secara ilegal di Jerman.

“Para korban sebelumnya ingin bekerja di luar negeri, salah satunya bahkan pernah mendaftar ke Australia. Namun akhirnya tertipu oleh tawaran dari tersangka yang dikenalnya melalui media sosial,” jelas Kombes Abast.

Tersangka dikenai Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi dan selalu memastikan legalitas perekrutan serta perlindungan yang diberikan.

Tags: JermanPolriSindikat Perdagangan OrangTiga WNI

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Next Post

Pemkot Blitar Gelar Rembug Bolo Tani, Mas Ibin Serap Aspirasi Petani Langsung di Sawah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

PKKMB UNP Kediri 2025 Resmi Dibuka, Rektor Ajak Mahasiswa Jadi Generasi Baja

01/09/2025

Peringati Hari Tani Nasional, Polres Blitar Beri Layanan Humanis di Tengah Aksi

24/09/2025

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Banyuwangi 63 Paket Sabu Disita

18/02/2025

Tragis, Balita di Kediri Tewas Diduga Korban Kekerasan Keluarga

16/04/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO