Sabtu, Juni 27, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Tiga WNI Dikirim Ilegal ke Jerman

redaksi by redaksi
26/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik perdagangan orang yang melibatkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Jerman.

Baca Juga :

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 5 Maret 2025. Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TGS alias Y (49), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus ini terjadi pada Juni 2024 di wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

“Modusnya, tersangka merekrut calon PMI tanpa melalui prosedur resmi dan memberangkatkan mereka ke Jerman menggunakan visa wisata,” kata Kombes Abast, Jumat (25/7/2025).

Tersangka diketahui telah mengirim tiga WNI berinisial PCY, TW, dan WA dengan biaya pemberangkatan antara Rp23 juta hingga Rp40 juta per orang. Ketiganya diberangkatkan secara bertahap sepanjang tahun 2024.

Para korban tidak dibekali dokumen resmi sebagai pekerja migran, tidak memiliki sertifikat kompetensi, serta tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial. Hal ini membuat mereka rentan dan tidak memiliki perlindungan hukum di negara tujuan.

Menurut Polda Jatim, tersangka menyiasati izin tinggal para korban di Jerman dengan cara menyuruh mereka mengajukan diri sebagai pencari suaka agar bisa tinggal lebih lama di Kamp Pengungsi Suhl, Thuringen.

Kasus ini terbongkar setelah Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin melaporkan pada 17 Februari 2025 bahwa tiga WNI ditemukan menetap secara ilegal di Jerman.

“Para korban sebelumnya ingin bekerja di luar negeri, salah satunya bahkan pernah mendaftar ke Australia. Namun akhirnya tertipu oleh tawaran dari tersangka yang dikenalnya melalui media sosial,” jelas Kombes Abast.

Tersangka dikenai Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi dan selalu memastikan legalitas perekrutan serta perlindungan yang diberikan.

Tags: JermanPolriSindikat Perdagangan OrangTiga WNI

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Next Post

Pemkot Blitar Gelar Rembug Bolo Tani, Mas Ibin Serap Aspirasi Petani Langsung di Sawah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Jelang Mudik Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Periksa Jalur Talun–Tulungagung dengan Lori Inspeksi

05/03/2026

Palembang to inaugurate quake-proof bridge next month

07/11/2024

Polda Jatim Amankan 4 Anggota Grup WhatsApp Gay Penyebar Konten Pornografi

14/06/2025

Maju Pilkada Kota Kediri, Ronny Ketua PSI Mendapat Wejangan Dari Mantan Ketua PBNU

08/05/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO