Tulungagung – Seorang karyawati yang bekerja sebagai teller di Lembaga Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Pahlawan Cabang Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berinisial NS (35), harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan uang nasabah senilai Rp 481 juta lebih.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasi Humas Ipda Nanang Murdianto, membenarkan penangkapan terhadap NS oleh Unit Reskrim Polsek Bandung.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Ipda Nanang, Sabtu (28/6/2025).
Kasus ini terungkap bermula pada Agustus 2022 saat BMT Pahlawan Pusat melakukan audit di kantor cabang Kecamatan Bandung. Saat itu, ditemukan adanya selisih antara catatan buku tabungan nasabah dengan data setoran yang dilaporkan ke pusat.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak BMT dengan melaporkan ke Polsek Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati indikasi penyelewengan dana nasabah dengan jumlah total mencapai Rp 481.049.103.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan tidak menyetorkan uang tabungan nasabah ke pusat, sementara di buku tabungan tetap dicatat masuk oleh yang bersangkutan,” jelas Ipda Nanang.
Saat ini, NS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bandung. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus penggelapan tersebut untuk proses penyidikan.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.