Kamis, Agustus 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Tangkap Pelaku Jual Konten Pornografi Anak Lewat Media Sosial

danu by danu
14/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik kejahatan jual beli konten pornografi anak yang dilakukan melalui media sosial. Seorang tersangka berinisial ASF (23), warga Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, diamankan polisi setelah diduga mengelola ribuan konten asusila anak dan menyebarkannya secara daring.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa tersangka menjual konten berupa foto dan video pornografi anak melalui berbagai platform, seperti Telegram dan aplikasi Potato Chat.

“Dari hasil penyelidikan, ASF diketahui memiliki sekitar 2.500 konten pornografi anak yang diperoleh dari sindikat lain, lalu diunggah ulang ke 15 channel Telegram dan satu channel Potato Chat miliknya,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Untuk mempromosikan channel tersebut, tersangka menggunakan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity, yang mencantumkan tautan ke akun Telegram berisi konten terlarang. Pelanggan yang ingin mengakses konten diwajibkan membayar Rp500 ribu untuk bergabung ke dalam grup eksklusif tersebut.

“Hingga saat ini, ASF diketahui telah memiliki sekitar 1.100 member aktif. Dengan hanya menggunakan dua unit handphone miliknya, ia mampu menjalankan bisnis ini secara mandiri,” tambah Abast.

Dari bisnis haram tersebut, ASF disebut meraup keuntungan hingga Rp10 juta setiap bulan, dengan estimasi total pendapatan mencapai Rp240 juta selama menjalankan aktivitas ilegalnya.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta hingga paling banyak Rp6 miliar,” pungkas Kombes Abast.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan siber, terutama yang melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Tags: Konten PornografiMedia SosialPornografi Anak

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

12/08/2025
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Madiun Ungkap Jaringan Narkoba, Empat Tersangka dan 1,1 Kg Sabu Disita

09/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Amankan Bandar Sabu yang Miliki Kebun Ganja di Tumpang

08/08/2025
Hukum dan Kriminal

Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Jambret Disertai Kekerasan

08/08/2025
Next Post

UNISKA Gandeng BEC Tawarkan Program RPL, Bantu Alumni Raih Gelar Sarjana Lebih Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Safari Ramadhan, ISNU Kabupaten Blitar Gelar Buka Bersama di Mushola Darul Huda Desa Kemloko

15/03/2025

Balita Hanyut Di Got Depan Rumah, Diduga Akibat Lalai Pengawasan Orang Tua

03/06/2025

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025

Hilang Saat Melaut, Nelayan Panarukan Ditemukan Meninggal pada Hari Kedua Pencarian

29/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO