Minggu, Agustus 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Tangkap Pelaku Jual Konten Pornografi Anak Lewat Media Sosial

redaksi by redaksi
14/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik kejahatan jual beli konten pornografi anak yang dilakukan melalui media sosial. Seorang tersangka berinisial ASF (23), warga Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, diamankan polisi setelah diduga mengelola ribuan konten asusila anak dan menyebarkannya secara daring.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa tersangka menjual konten berupa foto dan video pornografi anak melalui berbagai platform, seperti Telegram dan aplikasi Potato Chat.

“Dari hasil penyelidikan, ASF diketahui memiliki sekitar 2.500 konten pornografi anak yang diperoleh dari sindikat lain, lalu diunggah ulang ke 15 channel Telegram dan satu channel Potato Chat miliknya,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Untuk mempromosikan channel tersebut, tersangka menggunakan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity, yang mencantumkan tautan ke akun Telegram berisi konten terlarang. Pelanggan yang ingin mengakses konten diwajibkan membayar Rp500 ribu untuk bergabung ke dalam grup eksklusif tersebut.

“Hingga saat ini, ASF diketahui telah memiliki sekitar 1.100 member aktif. Dengan hanya menggunakan dua unit handphone miliknya, ia mampu menjalankan bisnis ini secara mandiri,” tambah Abast.

Dari bisnis haram tersebut, ASF disebut meraup keuntungan hingga Rp10 juta setiap bulan, dengan estimasi total pendapatan mencapai Rp240 juta selama menjalankan aktivitas ilegalnya.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta hingga paling banyak Rp6 miliar,” pungkas Kombes Abast.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan siber, terutama yang melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Tags: Konten PornografiMedia SosialPornografi Anak

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

UNISKA Gandeng BEC Tawarkan Program RPL, Bantu Alumni Raih Gelar Sarjana Lebih Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Disnaker Blitar Siapkan Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi Sound Audio dari Dana Cukai Tembakau

02/06/2025

Polres Kediri Gelar Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan Libatkan Anak Berhadapan dengan Hukum

07/04/2025

Lewat Wayang Kardus, Kapolsek Kediri Kota Edukasi Anak TK Tertib Berlalu Lintas

11/02/2026

Kasus Tabrak Lari di Jl Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia Terungkap

19/02/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO