Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap dan menangkap empat perempuan yang tergabung dalam komplotan pencurian spesialis swalayan. Aksi mereka sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV saat beraksi di Golden Swalayan, Kota Kediri.
Keempat pelaku yang diamankan adalah NI (50) dan D (60) asal Kota Surabaya, M (49) asal Tuban, serta SS (32) asal Gorontalo. Mereka ditangkap petugas saat berada di wilayah Kota Surabaya pada Selasa, 10 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat (13/6/2025) menyampaikan bahwa aksi pencurian yang dilakukan komplotan ini meresahkan masyarakat dan sempat viral di berbagai platform media sosial. Berbekal rekaman CCTV dan laporan dari masyarakat, tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku.
“Masing-masing pelaku memiliki peran. Dua orang berada di samping korban untuk mengepung, satu orang mengelabui, dan satu lainnya mengalihkan perhatian sambil mengawasi situasi sekitar,” jelas AKP Cipto.
Dalam aksinya, pelaku NI diketahui membuka resleting tas korban dan mengambil sebuah dompet serta dot bayi. Uniknya, dot bayi tersebut kemudian diletakkan kembali di rak beras swalayan guna menghilangkan jejak.
Setelah berhasil mencuri dompet korban, komplotan tersebut langsung berpindah lokasi ke Kediri Mall dan swalayan lainnya menggunakan jasa grab offline. Dari hasil penyelidikan, diketahui mereka tidak hanya beraksi di Kediri, tetapi juga di beberapa kota lain seperti Madiun, Surakarta (Solo), dan Yogyakarta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas ransel warna hitam, dompet hasil curian, dan file rekaman CCTV saat pelaku beraksi di lokasi kejadian.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Cipto.
Selain kasus pencurian, Polres Kediri Kota juga menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan tiga tersangka yang berasal dari Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Ketujuh pelaku dari dua kasus berbeda kini telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Cipto menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Kediri Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan. Bersama kita ciptakan Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.