Minggu, September 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Sumenep Tangkap Pengasuh Ponpes Pelaku Rudapaksa 10 Santriwati di Kangean

danu by danu
12/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :

Tertangkap di Tuban, Dua Spesialis Curat Akui Sudah Beraksi di 7 Lokasi

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

Pelaku berinisial MS (51), yang merupakan pengurus sekaligus pengasuh pondok pesantren tersebut, diamankan setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap sedikitnya sepuluh santriwati, termasuk seorang korban berinisial F.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

“Kasus pertama kali terjadi pada tahun 2021. Korban F diminta mengantar air ke kamar pelaku, dan di situlah terjadi tindakan rudapaksa. Korban tidak berani melawan karena pelaku adalah pengasuh ponpes,” ujar AKP Widiarti, Kamis (12/6/2025).

Tak berhenti di satu kesempatan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya lima hari setelah kejadian pertama, dengan modus yang sama. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa ada sembilan korban lainnya yang mengalami nasib serupa.

Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

“Tersangka sudah kami amankan di Polres Sumenep dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah AKP Widiarti.

MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Widiarti.

Tags: Rudapaksa Santrisumenep

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tertangkap di Tuban, Dua Spesialis Curat Akui Sudah Beraksi di 7 Lokasi

27/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Next Post

Surprise Ulang Tahun Penuh Haru dari TNI-Polri untuk Wali Kota Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Pemkab Blitar Fasilitasi Transformasi Perhutanan Sosial untuk Masyarakat Pantai Serang

21/03/2025

Gaungkan Hidup Sehat, Vinanda – Gus Qowim Gelar Fun Run di Kampanye Akbar

23/11/2024

Kota Blitar Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Alun-Alun, Wali Kota : Tradisi yang Terus Kami Jaga

01/06/2025

Melalui Program Inovasi Imigrasi Masuk Desa, Kantor Imigrasi Blitar Sambangi Kecamatan Bakung

11/06/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO