Minggu, Mei 17, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Sejumlah Daerah

redaksi by redaksi
12/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap lima kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas subsidi di berbagai wilayah Indonesia selama periode Mei hingga Juni 2025. Salah satu kasus mencolok ditemukan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga :

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Madura Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

Kasus tersebut terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025, aparat kepolisian membongkar praktik ilegal pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg di sebuah gudang tertutup.

“Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangan resminya.

Menurut Brigjen Nunung, para pelaku melakukan kegiatan ini tanpa izin resmi dan menggunakan alat-alat yang tidak memenuhi standar keamanan. Mereka memanfaatkan selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi untuk meraih keuntungan secara melawan hukum.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pemilik usaha, pengawas lapangan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Aksi ini dinilai merugikan negara dan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga agar subsidi energi tepat sasaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, termasuk bekerja sama dengan lembaga lain serta mendorong peran aktif masyarakat,” tambah Brigjen Nunung.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan di tengah tingginya angka penyalahgunaan yang terus terjadi.

Tags: BBMBBM BersubsidiPenyalahgunaan BBMPolri

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Madura Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

15/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

14/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Next Post

Disnaker Blitar Gelar Pelatihan MUA Berbasis Kompetensi, Dibiayai DBHCHT 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Patroli Gabungan Polres Sumenep Cegah Balap Liar, 42 Motor Tak Sesuai Spektek Diamankan

04/11/2025

KAI Daop 7 Madiun Terima 17 E-Sertifikat Tanah dari BPN, Perkuat Legalitas Aset Negara

31/12/2025

Belajar dari YouTube, Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung Dibekuk Polisi

23/10/2025

Apresiasi Olahan Minuman Nanas, Mas Dhito Dorong Produk Lokal Miliki Sertifikat BPOM

09/11/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO