Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Ketua Kelompok Ternak di Kediri Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Hampir Rp1 Miliar

danu by danu
03/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri resmi menahan Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, berinisial JS, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Program Pengembangan Desa Korporasi Sapi Tahun Anggaran 2021 hingga 2022. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Selasa (3/6/2025), sekitar pukul 10.30 WIB dilakukan penahan Lapas Kelas IIA Kediri.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

JS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari Kementerian Pertanian RI dan Pemerintah Kabupaten Kediri, yang seharusnya digunakan untuk pengembangan peternakan sapi potong di Dusun Ngadiluwih, Desa Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

“Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dari tanggal 3 Juni hingga 22 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIA Kediri,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, dalam keterangan tertulisnya.

Iwan menerangkan, dugaan penyimpangan yang dilakukan JS cukup kompleks. Beberapa di antaranya yaitu, tidak mengembalikan sisa dana hibah setelah berakhirnya tahun anggaran, membuat surat keterangan positif COVID-19 palsu untuk tetap menerima dana.

Kemudian, menyusun laporan keuangan tanpa data pendukung, tidak mencatat transaksi jual beli sapi dan operasional kandang, membeli Hijauan Pakan Ternak (HPT) dari dirinya sendiri dan pihak luar kelompok, dan tidak menyusun laporan perkembangan ternak sesuai pedoman teknis.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga sebesar Rp990.794.041 (sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat puluh satu rupiah), berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.

JS dijerat dengan pasal berlapis:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kejaksaan menyatakan akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelum masa penahanan tersangka berakhir. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyelewengan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan peternak.

Tags: dana hibahkediriKetua KelompokKorporasi SapiPenahanan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Next Post

Eks Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Laga di Semarang Jadi Penentu Juara Putaran Pertama Final Four Proliga 2025

24/04/2025

Polresta Banyuwangi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

06/08/2025

Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan di Mojo

14/07/2025

Komunitas Blitar Barat Berlari Deklarasikan Dukungan Cabub Rini – Ghoni Menang di Pilkada 2024

18/11/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO