Rabu, Juni 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Ketua Kelompok Ternak di Kediri Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Hampir Rp1 Miliar

redaksi by redaksi
03/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri resmi menahan Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, berinisial JS, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Program Pengembangan Desa Korporasi Sapi Tahun Anggaran 2021 hingga 2022. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Selasa (3/6/2025), sekitar pukul 10.30 WIB dilakukan penahan Lapas Kelas IIA Kediri.

Baca Juga :

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

JS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari Kementerian Pertanian RI dan Pemerintah Kabupaten Kediri, yang seharusnya digunakan untuk pengembangan peternakan sapi potong di Dusun Ngadiluwih, Desa Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

“Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dari tanggal 3 Juni hingga 22 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIA Kediri,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, dalam keterangan tertulisnya.

Iwan menerangkan, dugaan penyimpangan yang dilakukan JS cukup kompleks. Beberapa di antaranya yaitu, tidak mengembalikan sisa dana hibah setelah berakhirnya tahun anggaran, membuat surat keterangan positif COVID-19 palsu untuk tetap menerima dana.

Kemudian, menyusun laporan keuangan tanpa data pendukung, tidak mencatat transaksi jual beli sapi dan operasional kandang, membeli Hijauan Pakan Ternak (HPT) dari dirinya sendiri dan pihak luar kelompok, dan tidak menyusun laporan perkembangan ternak sesuai pedoman teknis.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga sebesar Rp990.794.041 (sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat puluh satu rupiah), berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.

JS dijerat dengan pasal berlapis:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kejaksaan menyatakan akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelum masa penahanan tersangka berakhir. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyelewengan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan peternak.

Tags: dana hibahkediriKetua KelompokKorporasi SapiPenahanan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

09/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

02/06/2026
Hukum dan Kriminal

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

31/05/2026
Next Post

Eks Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Dua Gudang Pengoplosan LPG Amankan 5 Tersangka

15/02/2025

KH An’im: Sekolah Rakyat Hadir untuk Anak yang Beresiko Putus Sekolah

22/12/2025

Polres Pamekasan Kembali Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

16/04/2025

Ngabuburit di Rel Berujung Pidana, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Ancaman 3 Bulan Penjara

26/02/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO