Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjalankan ibadah haji secara nonprosedural. Penundaan ini dilakukan dalam periode 23 April hingga 1 Juni 2025 di berbagai bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa mayoritas dari WNI yang ditunda keberangkatannya terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) yang tidak memiliki visa haji atau dokumen resmi lain yang dipersyaratkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Penundaan ini bukan berarti mereka dilarang bepergian ke Arab Saudi. Mereka tetap bisa berangkat setelah musim haji usai, sesuai peruntukan visanya. Ini semata untuk menekan potensi penyalahgunaan visa,” kata Suhendra dalam keterangannya.
Bandara Soekarno-Hatta Catat Penundaan Tertinggi
Dari data yang dirilis, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, menjadi lokasi dengan jumlah penundaan terbanyak, yakni 719 orang. Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya (187 orang), Bandara Ngurah Rai, Denpasar (52 orang), Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar (46 orang), Bandara Internasional Yogyakarta (42 orang), Bandara Kualanamu, Medan (18 orang), Bandara Minangkabau, Sumatera Barat (12 orang), dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman (4 orang).
Selain itu, tiga pelabuhan internasional di Batam juga mencatat penundaan keberangkatan, masing-masing di Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), Pelabuhan Batam Center (54 orang), dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).
Modus Transit dan Visa Kunjungan
Di Yogyakarta, petugas menemukan enam WNI dengan rencana perjalanan mencurigakan. Mereka hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan AirAsia AK349, dan mengaku hanya untuk liburan. Setelah pendalaman, mereka mengakui bahwa Kuala Lumpur hanyalah titik transit sebelum melanjutkan ke Arab Saudi untuk berhaji.
Kasus serupa juga ditemukan di Surabaya, di mana 171 jemaah hendak berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa kunjungan, bukan visa haji. Mereka diduga berangkat melalui biro perjalanan wisata tidak resmi, bahkan salah satu dari mereka mengaku mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah.
“Sangat disayangkan, niat tulus beribadah justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Suhendra.
Keterangan Tidak Konsisten di Makassar
Di Makassar, petugas menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang 23 April hingga 23 Mei 2025. Sebelas di antaranya mengaku akan menghadiri acara keluarga di Medan, namun setelah pemeriksaan, mereka terbukti hendak menunaikan haji secara nonprosedural.
Suhendra menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI dari potensi masalah hukum maupun administratif, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
“Jangan sampai niat beribadah justru membawa masalah. Lebih baik bersabar dan menunggu melalui jalur resmi yang menjamin perlindungan hukum serta keamanan,” pungkasnya.
Apakah Anda ingin versi singkat (summary) dari berita ini untuk media sosial atau headline saja?