Bondowoso – Kepolisian Resor Bondowoso, melalui Unit Reskrim Polsek Grujugan, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian gabah kering seberat total 44 ton dari sebuah gudang milik warga di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu pekerja gudang yang curiga atas hilangnya beberapa karung gabah. Kecurigaan itu muncul setelah diketahui lima karung jumbo berisi gabah hilang, dan satu karung lainnya hanya terisi separuh. Kejadian ini pertama kali diketahui pada Kamis, 29 Mei 2025.
“Ruang penyimpanan terakhir kali dibuka sebulan lalu saat pemasukan gabah terakhir, jadi pekerja merasa ada yang tidak wajar,” jelas Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto mewakili Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, Senin (2/6/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan langsung ke lokasi. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan butiran gabah tercecer di beberapa titik, mengarah ke pagar belakang gudang yang berbatasan dengan rumah seorang warga berinisial HF (43).
“Setelah mendatangi rumah HF, kami menemukan gabah kering di atas karung di area dapurnya. Selain itu, ada tangga kayu yang menempel di tembok belakang rumah, mengarah ke gudang,” lanjut AKP Purwanto.
Dari hasil pemeriksaan, HF akhirnya mengakui perbuatannya. Ia telah mencuri gabah secara bertahap sejak April 2025, dengan aksi terakhir dilakukan pada 24 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.
Modus yang digunakan HF adalah dengan memanjat tembok gudang menggunakan tangga kayu saat malam hari. Gabah yang dicuri diangkut dan disimpan di rumahnya yang berdekatan dengan gudang.
Akibat aksi pencurian ini, pemilik gudang mengalami kerugian material yang cukup besar, yakni sekitar Rp 35,2 juta ditambah sekitar satu kuintal gabah kering senilai Rp 800 ribu.
Kini tersangka HF telah diamankan di Polsek Grujugan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.