Senin, Agustus 4, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp16,8 Miliar

danu by danu
22/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Aksi ilegal ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 miliar.

Baca Juga :

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pemuda Pencuri Mobil di Kepanjen

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

Pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi yang digelar pada 16 dan 19 Mei 2025. Dalam penindakan tersebut, aparat menetapkan total sepuluh tersangka dan menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.

Kasus pertama terungkap di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR diketahui memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Tabung tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial. Tindakan ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025.

Sementara itu, kasus kedua terungkap di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lain, yaitu BS, HP, JT, BK, dan WS menjalankan praktik serupa, bahkan menggunakan tabung hingga ukuran 50 kilogram. Kegiatan ini disebut telah berlangsung selama satu tahun.

“Dari kasus di Cipayung saja, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp14 miliar,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangan persnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas. Mereka diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Brigjen Pol Nunung juga menegaskan bahwa masyarakat kecil menjadi pihak paling terdampak atas tindakan para pelaku. “Kelangkaan gas 3 Kg di pasaran, harga yang melonjak, serta potensi bahaya dari tabung oplosan adalah masalah nyata yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga agar kebijakan subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan lemahnya pengawasan distribusi gas bersubsidi. Polri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha, untuk lebih aktif dalam mengawasi distribusi dan penggunaan LPG bersubsidi agar hak masyarakat tidak terus dirampas oleh oknum-oknum nakal.q

Tags: Oplosan GasSindikat

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pemuda Pencuri Mobil di Kepanjen

04/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sajam Disita

01/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir, Tetangga Korban Jadi Tersangka

31/07/2025
Next Post

Musim Haji, Jumlah Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Menurun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic Road Safety di Ponpes Al Amin

28/05/2025

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Mei 2025, Ini Daftarnya

01/05/2025

Pendukung Deny – Mudawamah Putar Haluan Dukung Paslon Bupati Kediri Dhito – Dewi

22/11/2024
Pahami Esensi 3 Ilmu ini, Kamu Akan Bisa Menghadapi Apapun Masalah Hidupmu

Pahami Esensi 3 Ilmu ini, Kamu Akan Bisa Menghadapi Apapun Masalah Hidupmu

09/12/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO