Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Aksi ilegal ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 miliar.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi yang digelar pada 16 dan 19 Mei 2025. Dalam penindakan tersebut, aparat menetapkan total sepuluh tersangka dan menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.
Kasus pertama terungkap di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR diketahui memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Tabung tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial. Tindakan ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025.
Sementara itu, kasus kedua terungkap di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lain, yaitu BS, HP, JT, BK, dan WS menjalankan praktik serupa, bahkan menggunakan tabung hingga ukuran 50 kilogram. Kegiatan ini disebut telah berlangsung selama satu tahun.
“Dari kasus di Cipayung saja, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp14 miliar,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangan persnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas. Mereka diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Brigjen Pol Nunung juga menegaskan bahwa masyarakat kecil menjadi pihak paling terdampak atas tindakan para pelaku. “Kelangkaan gas 3 Kg di pasaran, harga yang melonjak, serta potensi bahaya dari tabung oplosan adalah masalah nyata yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga agar kebijakan subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan lemahnya pengawasan distribusi gas bersubsidi. Polri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha, untuk lebih aktif dalam mengawasi distribusi dan penggunaan LPG bersubsidi agar hak masyarakat tidak terus dirampas oleh oknum-oknum nakal.q