Jumat, Agustus 14, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp16,8 Miliar

redaksi by redaksi
22/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Aksi ilegal ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 miliar.

Baca Juga :

Polrestabes Surabaya Bongkar Gudang Tembakau Sintetis di Sidoarjo, 145 Gram Disita

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi yang digelar pada 16 dan 19 Mei 2025. Dalam penindakan tersebut, aparat menetapkan total sepuluh tersangka dan menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.

Kasus pertama terungkap di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR diketahui memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Tabung tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial. Tindakan ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025.

Sementara itu, kasus kedua terungkap di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lain, yaitu BS, HP, JT, BK, dan WS menjalankan praktik serupa, bahkan menggunakan tabung hingga ukuran 50 kilogram. Kegiatan ini disebut telah berlangsung selama satu tahun.

“Dari kasus di Cipayung saja, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp14 miliar,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangan persnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas. Mereka diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Brigjen Pol Nunung juga menegaskan bahwa masyarakat kecil menjadi pihak paling terdampak atas tindakan para pelaku. “Kelangkaan gas 3 Kg di pasaran, harga yang melonjak, serta potensi bahaya dari tabung oplosan adalah masalah nyata yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga agar kebijakan subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan lemahnya pengawasan distribusi gas bersubsidi. Polri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha, untuk lebih aktif dalam mengawasi distribusi dan penggunaan LPG bersubsidi agar hak masyarakat tidak terus dirampas oleh oknum-oknum nakal.q

Tags: Oplosan GasSindikat

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Bongkar Gudang Tembakau Sintetis di Sidoarjo, 145 Gram Disita

13/08/2026
Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

11/08/2026
Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Next Post

Musim Haji, Jumlah Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Menurun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pemkab Blitar Perkuat Perlindungan Petani lewat Program Aji Tani, Dari Program DBHCHT

03/06/2025

Uji Kualitas Calon, IKA Unisba Akan Gelar Debat Paslon Pilkada Kota dan Kabupaten Blitar

12/09/2024

Prediksi Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Punya Kans Menang 2-1 di Jeddah

08/10/2025

Cegah Anak Berhadapan Dengan Hukum, Polres Kediri Kota Gencar Lakukan Sosialisasi

07/05/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO