Rabu, Juli 22, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polri Ungkap Peredaran Sianida Ilegal Terbesar, 6.000 Drum Diamankan di Surabaya dan Pasuruan

redaksi by redaksi
15/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran ilegal bahan kimia berbahaya berupa sianida di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara 20 kontainer.

Baca Juga :

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan peredaran sianida ilegal terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Satu orang tersangka telah diperiksa dan resmi ditahan.

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Rabu (15/5).

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hanya dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berwenang mengimpor sianida secara legal.

Dalam kasus ini, tersangka diduga menyalahgunakan izin milik perusahaan lain yang sudah tidak berlaku. Sianida tersebut kemudian dijual ke sejumlah pihak, terutama di wilayah Indonesia Timur seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

“Ini merupakan pelanggaran serius karena peredaran bahan berbahaya tanpa izin yang sah dapat menimbulkan risiko besar bagi lingkungan dan masyarakat,” tambah Brigjen Nunung.

Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, baik pihak penjual maupun pembeli.

Tags: Bongkar SianidaPasuruan SurabayaSianida

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp100 Juta per Bulan

17/07/2026
Next Post

Polres Jember Berhasil Tangkap Dua Buronan Pembunuhan Sadis yang Kabur ke Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Mencari Kayu di Sungai, Solikin Warga Mojokerto Ditemukan Meninggal Dunia

21/01/2026

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Pertahun

19/02/2025

Libur Nataru, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengamanan Stasiun hingga Jalur Kereta

28/12/2025

Refleksi Akhir 2025, LDII Kota Kediri Dorong Peningkatan Kualitas Diri Menuju 2026

31/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO