Jumat, Mei 15, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu, Selamatkan 100 Ribu Jiwa

redaksi by redaksi
01/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,351 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Timur Tengah.

Baca Juga :

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Madura Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua tersangka yang berperan sebagai kurir, yakni REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Surabaya.

“Petugas sempat mengejar di Pelabuhan Tanjung Perak, namun tersangka lebih dulu naik kapal menuju Balikpapan. Mereka akhirnya ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan pada Minggu, 20 April 2025 pukul 00.30 WITA,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 22 kotak Tupperware berisi sabu: 9 kotak dibawa REP dalam tas ransel hitam dan 13 kotak dibawa W dalam kardus cokelat. Total berat bersih sabu mencapai 21,351 kg dengan estimasi nilai sekitar Rp22 miliar.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa tas ransel, kardus, dua ponsel, dan uang tunai Rp100 ribu. Para tersangka mengaku hanya sebagai perantara dan berkomunikasi dengan pengendali berinisial F, yang saat ini masih buron, melalui aplikasi terenkripsi Skred.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menyebut penggunaan aplikasi yang tidak umum menjadi salah satu modus operandi jaringan untuk menghindari pantauan aparat.

“Ini jadi tantangan kami, tapi kami terus monitor pergerakan jaringan ini,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, REP dan W mengaku sudah beberapa kali mengirim sabu dengan upah Rp5–10 juta per pengiriman. Barang haram itu diduga masuk melalui jalur Sumatera, Banten, Jakarta, lalu ke Surabaya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

“Dari pengungkapan ini, sedikitnya 100 ribu jiwa masyarakat Jawa Timur terselamatkan dari bahaya narkoba,” pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.

Tags: narkotikaSabu 21KgSabu Sabu

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Madura Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

15/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

14/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Next Post

Peringati Hari Buruh, Kapolres Blitar Gelar Patroli Motor ke Pabrik Gula RMI dan Perkebunan Teh Sirah Kencong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Mobil Kades Wonokerto Trenggalek Dibakar Warga

19/08/2025

Mobil Diduga Pembawa MBG Tabrak Siswa di SDN 01 Kalibaru Jakarta

11/12/2025

Paguyuban Abdi Dalem Kediri Giatkan Pelestarian Budaya Jawa untuk Gen Z

30/12/2025

Gugatan PT MSS Kandas di PN Kediri, Hakim Nyatakan Sengketa Harus Diselesaikan Lewat Arbitrase BANI

12/03/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO