Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu, Selamatkan 100 Ribu Jiwa

danu by danu
01/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,351 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Timur Tengah.

Baca Juga :

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua tersangka yang berperan sebagai kurir, yakni REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Surabaya.

“Petugas sempat mengejar di Pelabuhan Tanjung Perak, namun tersangka lebih dulu naik kapal menuju Balikpapan. Mereka akhirnya ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan pada Minggu, 20 April 2025 pukul 00.30 WITA,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 22 kotak Tupperware berisi sabu: 9 kotak dibawa REP dalam tas ransel hitam dan 13 kotak dibawa W dalam kardus cokelat. Total berat bersih sabu mencapai 21,351 kg dengan estimasi nilai sekitar Rp22 miliar.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa tas ransel, kardus, dua ponsel, dan uang tunai Rp100 ribu. Para tersangka mengaku hanya sebagai perantara dan berkomunikasi dengan pengendali berinisial F, yang saat ini masih buron, melalui aplikasi terenkripsi Skred.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menyebut penggunaan aplikasi yang tidak umum menjadi salah satu modus operandi jaringan untuk menghindari pantauan aparat.

“Ini jadi tantangan kami, tapi kami terus monitor pergerakan jaringan ini,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, REP dan W mengaku sudah beberapa kali mengirim sabu dengan upah Rp5–10 juta per pengiriman. Barang haram itu diduga masuk melalui jalur Sumatera, Banten, Jakarta, lalu ke Surabaya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

“Dari pengungkapan ini, sedikitnya 100 ribu jiwa masyarakat Jawa Timur terselamatkan dari bahaya narkoba,” pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.

Tags: narkotikaSabu 21KgSabu Sabu

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Next Post

Peringati Hari Buruh, Kapolres Blitar Gelar Patroli Motor ke Pabrik Gula RMI dan Perkebunan Teh Sirah Kencong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Wali Kota Beri Arahan dalam Tes Kesehatan Jiwa dan Psikologi bagi Pejabat Pemkot Kediri

14/04/2025

1.725 Warga Baru PSHT Disahkan, Prosesi di Blitar Berjalan Kondusif

30/06/2025

Bawaslu Kota Kediri Gelar Kegiatan Literasi Demokrasi untuk Penguatan Kelembagaan

25/09/2025

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jatim, Omzet Capai Rp 59 Miliar

09/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO