Probolinggo — Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang tersangka pembobolan minimarket di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (27/4/2025).
Pelaku berinisial AY (26), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara menjebol plafon. Setelah berhasil masuk, AY mengambil berbagai merek rokok.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 164 pak rokok tembakau dan 66 pak rokok elektrik, dengan total nilai kerugian mencapai sekitar Rp9 juta,” ujar Iptu Zaenal Arifin dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut, Iptu Zaenal mengungkapkan bahwa tersangka mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Rokok-rokok hasil curian tersebut rencananya akan dijual melalui marketplace.
Selain itu, diketahui bahwa AY tidak beraksi sendirian. “Tersangka melakukan aksi pencurian ini bersama seorang rekan yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Iptu Zaenal.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.