Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka Atas Keracunan Satu Keluarga di Kediri

redaksi by redaksi
27/12/2024
in Peristiwa, UTAMA
0
Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka Atas Keracunan Satu Keluarga di Kediri

Kediri – Minatun (29) dan Danang (31) warga Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka ole Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri dalam kasus keracunan satu keluarga.

Polisi juga menahan dua pelaku setelah dinyatakan sehat usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul (SLG).

Baca Juga :

Biawak Masuk Plafon Dapur Warga Kediri, Damkar Bergerak Cepat Evakuasi

Pererat Ukhuwah di Hari Raya, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi ke Ulama Ponpes Al-Falah

“Setelah dinyatakan sehat oleh pihak dokter, keduanya di bawa di Mapolres Kediri. Saat ini sudah resmi menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri,” kata Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Hery Wiyono. Jumat, (27/12).

Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tersangka diduga secara sengaja mencoba melakukan bunuh diri dengan menenggak racun tikus serta memberi kepada anaknya kedua anaknya nya.

Semenatar motif yang melatarbelakangi tindakanya karena tekanan ekonomi akibat utang yang menumpuk mencapai puluhan juta , termasuk pinjaman online (pinjol). 

“Utang mereka mencapai Rp 10 juta dari beberapa akun pinjol, dengan rata-rata nominal Rp 2 juta per akun. Selain itu, ada utang lain di koperasi BPR. Tekanan dari pinjol, seperti ancaman penjara dan penyebaran foto pribadi, menjadi pemicu utama,” Imbuhnya.

Atas perbuatannya, Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara. 

Tags: keracunanpasutri kediripolres Kediritersangka

Related Posts

Peristiwa

Biawak Masuk Plafon Dapur Warga Kediri, Damkar Bergerak Cepat Evakuasi

26/03/2026
Peristiwa

Pererat Ukhuwah di Hari Raya, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi ke Ulama Ponpes Al-Falah

26/03/2026
Peristiwa

Penjualan Janur dan Selongsong Ketupat Meledak, Jelang Puncak Lebaran Pedagang Kebanjiran Pembeli

25/03/2026
Peristiwa

Bangkit Usai Lebaran, ASN Kediri Didorong Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

25/03/2026
Peristiwa

Balik Gratis 2026 Diserbu Pemudik! Gus Qowim Berangkatkan Ratusan Warga ke Jakarta–Surabaya

25/03/2026
Peristiwa

Rumah Tak Berpenghuni di Kediri Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

25/03/2026
Next Post

Tim SAR Temukan Balita Jatuh di Selokan Wiyung Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

29 Pemuda Mangaku Suporter Persik Diamankan Usai Serang Polisi di Perbatasan Kediri-Malang

12/05/2025

372 Personel Gabungan Siap Amankan Malam Tahun Baru di Kota Blitar

31/12/2024

Pesilat Muda SH Terate Blitar, Zaskia Fadhilatul Alfiah Raih Gelar Pesilat Terbaik Nasional

06/10/2025

Libur Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus dan Idul Adha, KAI Daop 7 Madiun Tambah Rangkaian Kereta Api

26/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO