Sabtu, Juni 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka Atas Keracunan Satu Keluarga di Kediri

danu by danu
27/12/2024
in Peristiwa, UTAMA
0
Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka Atas Keracunan Satu Keluarga di Kediri

Kediri – Minatun (29) dan Danang (31) warga Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka ole Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri dalam kasus keracunan satu keluarga.

Polisi juga menahan dua pelaku setelah dinyatakan sehat usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul (SLG).

Baca Juga :

Polisi Perketat Pengaman Satu Suro dan Suran Agung di Blitar

Mbak Wali dan Gus Qowim Jalan Kaki, Meriahkan Kirab Mapag Wiyosan Enggal Muharram 1447 H

“Setelah dinyatakan sehat oleh pihak dokter, keduanya di bawa di Mapolres Kediri. Saat ini sudah resmi menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri,” kata Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Hery Wiyono. Jumat, (27/12).

Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tersangka diduga secara sengaja mencoba melakukan bunuh diri dengan menenggak racun tikus serta memberi kepada anaknya kedua anaknya nya.

Semenatar motif yang melatarbelakangi tindakanya karena tekanan ekonomi akibat utang yang menumpuk mencapai puluhan juta , termasuk pinjaman online (pinjol). 

“Utang mereka mencapai Rp 10 juta dari beberapa akun pinjol, dengan rata-rata nominal Rp 2 juta per akun. Selain itu, ada utang lain di koperasi BPR. Tekanan dari pinjol, seperti ancaman penjara dan penyebaran foto pribadi, menjadi pemicu utama,” Imbuhnya.

Atas perbuatannya, Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara. 

Tags: keracunanpasutri kediripolres Kediritersangka

Related Posts

Uncategorized

Polisi Perketat Pengaman Satu Suro dan Suran Agung di Blitar

27/06/2025
Peristiwa

Mbak Wali dan Gus Qowim Jalan Kaki, Meriahkan Kirab Mapag Wiyosan Enggal Muharram 1447 H

26/06/2025
Politik

Bupati Warsubi Teken RPJMD 2025–2030 : Ekonomi Rakyat Jadi Poros Utama

26/06/2025
Peristiwa

Israel Mulai Kehabisan Amunisi Usai 12 Hari Gempur Iran

25/06/2025
Peristiwa

Gudang Garam Bagikan Dividen Rp962 Miliar, Susilo Wonowidjojo Kembali Pimpin Direksi

25/06/2025
Peristiwa

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Lomba Menembak 3 Pilar

25/06/2025
Next Post

Tim SAR Temukan Balita Jatuh di Selokan Wiyung Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo Digelar 27 April–3 Mei 2025

26/04/2025

520 Pesepeda Siap Taklukan Kelok Kediri, Sembilan dan Tanjakan Gigi Satu

13/07/2024

Estimated cost of Central Sulawesi disaster reaches nearly $1B

08/11/2024

Komitmen Jaga Netralitas pada Pilkada 2024, Komisioner KPU Kota Blitar Hernawan Miftahul Khabib Buat Surat Pernyataan

03/10/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO