Kamis, Agustus 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka Atas Keracunan Satu Keluarga di Kediri

danu by danu
27/12/2024
in Peristiwa, UTAMA
0
Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka Atas Keracunan Satu Keluarga di Kediri

Kediri – Minatun (29) dan Danang (31) warga Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka ole Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri dalam kasus keracunan satu keluarga.

Polisi juga menahan dua pelaku setelah dinyatakan sehat usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul (SLG).

Baca Juga :

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

“Setelah dinyatakan sehat oleh pihak dokter, keduanya di bawa di Mapolres Kediri. Saat ini sudah resmi menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri,” kata Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Hery Wiyono. Jumat, (27/12).

Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tersangka diduga secara sengaja mencoba melakukan bunuh diri dengan menenggak racun tikus serta memberi kepada anaknya kedua anaknya nya.

Semenatar motif yang melatarbelakangi tindakanya karena tekanan ekonomi akibat utang yang menumpuk mencapai puluhan juta , termasuk pinjaman online (pinjol). 

“Utang mereka mencapai Rp 10 juta dari beberapa akun pinjol, dengan rata-rata nominal Rp 2 juta per akun. Selain itu, ada utang lain di koperasi BPR. Tekanan dari pinjol, seperti ancaman penjara dan penyebaran foto pribadi, menjadi pemicu utama,” Imbuhnya.

Atas perbuatannya, Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara. 

Tags: keracunanpasutri kediripolres Kediritersangka

Related Posts

Peristiwa

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

13/08/2025
UTAMA

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

12/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

12/08/2025
Peristiwa

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Brantas

11/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Resmikan Gedung Baru RSKK, Layanan Jantung dan Kanker Kini Tersedia di Pare

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Next Post

Tim SAR Temukan Balita Jatuh di Selokan Wiyung Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Relokasi Pasar Kandangan, Bupati Kediri Ajak Dialog Pedagang

10/07/2024

Warga Desa Satak bergejolak Minta Hak Garap Lahan

23/10/2024

Mas Dhito Harap Muskerwil Bamag Rumuskan Solusi Minimnya Guru Sekolah Minggu

22/07/2025

Polisi Rekayasa Lalu Lintas saat Laga Persik Kediri Vs PSS Sleman

24/04/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO