Kamis, Agustus 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

JPU Tuntut 2 Terdakwa Penganiaya Santri di Kediri Dengan Penjara 7,6 Tahun dan Denda Rp. 100 Juta

redaksi by redaksi
26/03/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Kediri – Pengadilan negeri Kediri kembali menggelar sidang perkara penganiayaan santri asal Banyuwangi Bintang Baqis Maulana hingga mengakibatkan korabn meninggal dunia di Pondok Pesantren Al Hanafiyyah Desa Kradinan Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.


Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri Kediri, JPU menuntut hukuman 7 ,6 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp. 100 juta rkepada dua terdakwa santri yang masih berstatus anak AF (16) dan AK (17) pelaku penganiayaan santri.

Baca Juga :

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan


Aji Rahmadi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kediri mengatakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut dinilai merupakan yang maksimal dengan berbagai pertimbangan dalam fakta persidangan.


“Kami berkesimpulan bahwa perbuatan dua anak ini dengan ancaman pidana mksimal penjara tujuh tahun enam bulan, ini tuntutan kita maksimal tujuh tahun enambulan plus denda 100 juta subsider diganti penjara satu tahun,” jelasnya.


Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kediri dengan menghadirkan terdakwa. JPU menilai perbuatan para terdakwa dalam fakta sidang tidakterdpat unsur yang meringankan perbuatan para pelaku sehingga JPU menuntut hukumn dengan maksimal.


“Tidak ada alasan meringankan, memberatkan semua jadi kita tuntut maksimal semua,” imbuhnya.


Setelah agenda sidang tuntuttan, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali akan mengagendakan sidang nota pembelaan atau pledoi kepada dua terdakwa santri yang masih berstatus anak AF (16) dan AK (17) pelaku penganiayaan santri asal Banyuwangi Bintang Baqis Maulana.


Akibatnya korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, penganiayaan dilakukan oleh emapat santri lainya di Pondok Pesantren Al Hanafiyyah Desa Kradinan Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.

Tags: #santri #penganiayaan santri #santri kediri #kediri #pengadilan negeri kediri

Related Posts

Peristiwa

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

13/08/2025
UTAMA

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

12/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

12/08/2025
Peristiwa

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Brantas

11/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Resmikan Gedung Baru RSKK, Layanan Jantung dan Kanker Kini Tersedia di Pare

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Next Post

Jajakan PSK melalui Aplikasi Michat, Penyanyi Dangdut Orkes Melayu Ditangkap UPPA Polres Blitar Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Tiga Pria Asal Madura Ditangkap, Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

17/05/2025

“Petaka Gunung Gede” Sedot Perhatian Warga Kediri

10/02/2025

Mobil Dinas Kemenhan Viral Bersama Perempuan Berpakaian Minim

10/04/2025

Terpilih Menjadi Ketua Sementara, Supriadi Pimpin Sidang Paripurna Pelantikan DPRD Kabupaten Blitar

30/08/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO