Senin, Mei 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

JPU Tuntut 2 Terdakwa Penganiaya Santri di Kediri Dengan Penjara 7,6 Tahun dan Denda Rp. 100 Juta

redaksi by redaksi
26/03/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Kediri – Pengadilan negeri Kediri kembali menggelar sidang perkara penganiayaan santri asal Banyuwangi Bintang Baqis Maulana hingga mengakibatkan korabn meninggal dunia di Pondok Pesantren Al Hanafiyyah Desa Kradinan Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.


Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri Kediri, JPU menuntut hukuman 7 ,6 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp. 100 juta rkepada dua terdakwa santri yang masih berstatus anak AF (16) dan AK (17) pelaku penganiayaan santri.

Baca Juga :

Persik Kediri Bungkam Semen Padang 3-0, Pastikan Bertahan di Liga 1 Musim Depan

Nenek Asuh Tiga Cucu Usai Anak Meninggal, Mas Dhito: Ibu Harus Kuat


Aji Rahmadi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kediri mengatakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut dinilai merupakan yang maksimal dengan berbagai pertimbangan dalam fakta persidangan.


“Kami berkesimpulan bahwa perbuatan dua anak ini dengan ancaman pidana mksimal penjara tujuh tahun enam bulan, ini tuntutan kita maksimal tujuh tahun enambulan plus denda 100 juta subsider diganti penjara satu tahun,” jelasnya.


Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kediri dengan menghadirkan terdakwa. JPU menilai perbuatan para terdakwa dalam fakta sidang tidakterdpat unsur yang meringankan perbuatan para pelaku sehingga JPU menuntut hukumn dengan maksimal.


“Tidak ada alasan meringankan, memberatkan semua jadi kita tuntut maksimal semua,” imbuhnya.


Setelah agenda sidang tuntuttan, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali akan mengagendakan sidang nota pembelaan atau pledoi kepada dua terdakwa santri yang masih berstatus anak AF (16) dan AK (17) pelaku penganiayaan santri asal Banyuwangi Bintang Baqis Maulana.


Akibatnya korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, penganiayaan dilakukan oleh emapat santri lainya di Pondok Pesantren Al Hanafiyyah Desa Kradinan Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.

Tags: #santri #penganiayaan santri #santri kediri #kediri #pengadilan negeri kediri

Related Posts

Peristiwa

Persik Kediri Bungkam Semen Padang 3-0, Pastikan Bertahan di Liga 1 Musim Depan

08/05/2026
Peristiwa

Nenek Asuh Tiga Cucu Usai Anak Meninggal, Mas Dhito: Ibu Harus Kuat

08/05/2026
Peristiwa

KAI Daop 7 Madiun Gelar Tes Urine Mendadak, Tegaskan Zero Narkoba di Lingkungan Kerja

08/05/2026
Peristiwa

Stok Beras Kediri Melimpah, DPR RI Pastikan Aman Hadapi Ancaman El Nino

07/05/2026
Peristiwa

Mas Dhito Salurkan Benih Jagung dan Traktor untuk Petani Ngadiluwih, Siapkan Bantuan Combine Harvester

07/05/2026
Peristiwa

Mas Dhito Dampingi Pangdam Tinjau Lokasi Yonif TP di Kediri

07/05/2026
Next Post

Jajakan PSK melalui Aplikasi Michat, Penyanyi Dangdut Orkes Melayu Ditangkap UPPA Polres Blitar Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Operasi Pekat 12 Hari, Polres Kediri Ungkap 142 Kasus: Miras Dominan, Narkoba dan Petasan Ilegal Jadi Sorotan

16/03/2026

Lakukan Begal Payudara ke Siswi, Warga Srengat Blitar di Amankan Polisi

23/02/2025

Demi Suporter, PSBI Blitar Targetkan Juara Klasemen Liga 4 Jatim

13/12/2025

Alami Cacat Permanen Akibat Kecelakaan, Pria di Blitar Tabrakan Diri ke Kereta Malioboro

29/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO