Surabaya, Kabarutama — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z (26), warga Surabaya. Dari lokasi, petugas menyita tembakau sintetis dengan berat bersih keseluruhan mencapai 148,732 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Petugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam tas dan diduga siap diedarkan,” kata AKP Adik, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang disimpan di dalam bufet kamar kos. Di dalam tas tersebut terdapat 39 klip tembakau sintetis dengan berat sekitar 58,372 gram.
Selain itu, polisi menemukan satu plastik berukuran besar yang berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram.
“Dengan demikian, keseluruhan barang yang diamankan memiliki berat bersih kurang lebih 148,732 gram,” ujarnya.
AKP Adik menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Z diduga memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seorang berinisial F. Polisi kini menetapkan F dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang tersebut diduga dititipkan kepada Z untuk dijual kembali kepada pembeli. Saat diamankan, Z disebut sedang menunggu calon pembeli di kamar kosnya.
“Saat kita sergap tersangka menunggu pembeli di kamar kosnya,” ujar AKP Adik.
Polisi menyebut tembakau sintetis tersebut rencananya dijual dalam beberapa pilihan harga, yakni Rp100 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp350 ribu per paket. Namun, barang tersebut belum sempat terjual ketika petugas melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Z diduga mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis dalam sehari. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum akhirnya terungkap.
Z juga diduga menerima upah sebesar Rp15 ribu untuk setiap klip yang berhasil dijual. Selain mendapatkan uang, Z disebut mendapat kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma dari pemasoknya.
Atas perkara tersebut, Z disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu F yang masuk dalam daftar pencarian orang serta mendalami jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut.















