Jakarta, Kabarutama – Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara perjudian online dengan modus yang memanfaatkan website dan media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dan membekukan dana puluhan miliar rupiah serta menetapkan sejumlah tersangka dan daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda. Modus yang digunakan para pelaku antara lain mengoperasikan situs judi online dan menyebarkan spam komentar di media sosial untuk mengarahkan pengguna ke situs perjudian.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas perjudian online.
“Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian,” kata Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dalam perkara pertama, penyidik mengungkap jaringan sejumlah situs judi online, yakni 1xbet, ij8keren, dan empire88. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 2 Maret 2026.
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara seorang lainnya berinisial EP ditetapkan sebagai DPO.
Penyidik menemukan transaksi sistem pembayaran perjudian melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
Selain itu, polisi membekukan dana pada lima penyedia jasa pembayaran dengan total mencapai Rp51.991.693.314.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan mengatakan perkembangan teknologi membuat modus perjudian online semakin kompleks.
“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,” ujar Adex.
Menurut Adex, pelaku dapat dengan cepat mengganti domain ketika sebuah situs diputus aksesnya. Mereka juga menggunakan mirror site dan mengubah pola promosi melalui media sosial.
Untuk menyamarkan aliran dana, jaringan tersebut diduga menggunakan rekening nominee, dompet elektronik, layering, hingga aset kripto.
Perkara kedua berkaitan dengan modus spam komentar di media sosial. Para pelaku mengarahkan pengguna menuju sejumlah situs judi online, di antaranya garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Juli 2026.
Dalam kasus ini, tiga tersangka diamankan, sedangkan dua orang lainnya masuk dalam DPO.
Modus serupa juga ditemukan dalam perkara ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 15 Juli 2026.
Bedanya, jaringan dalam perkara ketiga menyasar akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut tinggi untuk memperluas jangkauan promosi situs judi online.
Sebanyak tiga tersangka diamankan dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.
Dari dua perkara yang menggunakan modus spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan nominal sekitar Rp83,1 juta.
Polisi memperkirakan omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan website perjudian online tersebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun.
Adex mengatakan pemberantasan perjudian online menghadapi tantangan karena aktivitas para pelaku tidak mengenal batas wilayah negara.
“Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi,” katanya.
Karena itu, menurut dia, pemberantasan perjudian online membutuhkan kolaborasi lintas negara, kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan pemerintah juga terus melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs perjudian online.
Hingga 2 September 2026, Komdigi mencatat telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017.
Sementara sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses mencapai 3.981.834, yang terdiri atas situs, alamat IP, dan konten media sosial.
“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” kata Safriansyah.
Direktur Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani menyatakan pihaknya turut mendukung penyidik melalui analisis dan penelusuran aliran dana terkait perkara perjudian online.
“Kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk selalu berperan aktif mendampingi dan bekerja sama dengan penyidik,” ujar Yuliani.
Secara nasional, Polri mencatat 1.626 kasus judi online dengan 1.999 tersangka pada 2024. Jumlah tersebut turun pada 2025 menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka.
Sementara hingga September 2026, Polri mencatat 55 kasus dengan 123 tersangka.
Polri memastikan pemberantasan perjudian online akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pemutusan akses, penelusuran serta pemutusan aliran dana, dan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko perjudian daring.















