Sabtu, September 5, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Ganja 41,8 Gram Diedarkan Lewat Instagram, Pemuda di Surabaya Diamankan Polisi

redaksi by redaksi
02/09/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya, Kabarutama – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan dengan memanfaatkan media sosial. Seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) diamankan polisi di wilayah Banyu Urip Kidul, Sawahan, Surabaya.

Baca Juga :

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan pada Rabu (5/8).

“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang disimpan di bawah meja kamar tersangka,” kata AKP Adik, Rabu (2/9/2026).

Selain ganja, polisi mengamankan sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, N.M.R. diduga memperoleh ganja tersebut melalui transaksi di media sosial Instagram.

“Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer,” ujarnya.

Setelah pembayaran dilakukan, paket ganja tersebut kemudian diambil oleh N.M.R. menggunakan sistem ranjau di kawasan Karah, Surabaya.

Paket tersebut disebut diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik.

Dalam pemeriksaan, polisi juga memperoleh keterangan bahwa ganja tersebut kembali ditawarkan kepada calon pembeli dalam dua ukuran. Klip berukuran sedang disebut dijual sekitar Rp210 ribu, sedangkan ukuran kecil sekitar Rp110 ribu.

Polisi menyebut aktivitas penjualan tersebut tidak dilakukan dengan jumlah yang sama setiap hari, melainkan bergantung pada pesanan dari pembeli.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

N.M.R. kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika tersebut.

Tags: 8 GramGanja 41InstagramPemuda Surabayapolisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Ponsel Hilang Saat Pemilik Terlelap, Dua Pria di Kediri Diamankan Polisi

03/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sabu 53 Gram Disita, Polres Probolinggo Ringkus Dua Pria di Pajarakan

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam Dua Bulan, Sejumlah Tersangka Diamankan

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Tower di Kediri, Dua Pria Diamankan

01/09/2026
Next Post

Sabu 53 Gram Disita, Polres Probolinggo Ringkus Dua Pria di Pajarakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

KPK OTT Wali Kota Madiun, 15 Orang Diamankan

19/01/2026

Bawaslu Kediri Gencarkan Literasi Demokrasi: Tegaskan Bukan Sekadar ‘Pengadil’

24/09/2025

Bayi Perempuan yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Udanawu Blitar Diserahkan ke Keluarga

11/12/2025

KAI Daop 7 Madiun Angkut 68.452 Ton Barang Sepanjang 2025, Ketepatan Waktu Tembus 98 Persen

09/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO