BLITAR – Kantor Imigrasi Blitar memperluas program Desa Binaan Imigrasi (DBI) untuk memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) hingga ke tingkat desa.
Tiga desa ditetapkan sebagai desa binaan baru, yakni Desa Ngunut, Kabupaten Tulungagung, serta Desa Ponggok dan Desa Sidodadi, Kabupaten Blitar.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto dengan pemerintah desa masing-masing di Hotel Ilhami, Kamis (27/8/2026).
Dengan tambahan tersebut, jumlah Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Blitar kini mencapai enam desa.
Sebelumnya, program serupa telah diterapkan di Desa Slemanan dan Desa Bakung, Kabupaten Blitar, serta Desa Sumberagung, Kabupaten Tulungagung.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto mengatakan, perluasan program tersebut dilakukan untuk mendekatkan edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
Menurut dia, tingkat desa menjadi salah satu titik penting dalam upaya mencegah masyarakat menjadi korban TPPO, terutama bagi warga yang berencana bekerja ke luar negeri.
“Pencegahan harus dilakukan dari tingkat desa. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai migrasi aman dan prosedural, sehingga tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang berpotensi mengarah pada TPPO,” kata Aditya.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Blitar juga menyerahkan plakat Desa Binaan Imigrasi serta menyematkan Badge Pimpasa (Petugas Imigrasi Pembina Desa) kepada petugas yang ditugaskan di desa binaan.
Pimpasa nantinya menjadi penghubung antara Kantor Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat.
Petugas tersebut bertugas memberikan pembinaan sekaligus menyampaikan informasi mengenai keimigrasian, termasuk prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi.
Selain penetapan desa binaan, kegiatan tersebut juga diisi sosialisasi mengenai pencegahan TPPO dan TPPM.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Dinas Ketenagakerjaan, serta BP2MI Malang.
Peserta mendapatkan materi mengenai pengertian dan modus TPPO dan TPPM, peran Imigrasi dalam pencegahan, hingga prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta pentingnya memperoleh informasi pekerjaan dari sumber resmi.
Aditya mengatakan, pencegahan TPPO dan TPPM tidak dapat dilakukan oleh satu instansi.
Karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah desa, Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, BP2MI, dan masyarakat.
“Harapannya, masyarakat semakin kritis menerima informasi dan memastikan seluruh proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan prosedural,” ujar Aditya.
















