Surabaya, Kabarutama – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Benteng Dalam, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial IRF (20). Dari tangan tersangka, petugas menyita 672 paket sabu dengan berat total sekitar 399,15 gram.
IRF ditangkap di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, ratusan paket sabu tersebut ditemukan dalam bentuk plastik klip yang telah dipersiapkan untuk diedarkan.
“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar Adik, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, IRF mengaku barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial HSM. Polisi kini masih memburu HSM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Adik, IRF diduga membantu HSM mengedarkan sabu sejak September 2025 hingga akhirnya ditangkap pada 15 Agustus 2026.
Dalam menjalankan aktivitasnya, IRF disebut menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari aktivitas tersebut, ia mendapatkan upah sebesar Rp150 ribu dari HSM.
Sabu tersebut ditawarkan dalam beberapa ukuran paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan harga sekitar Rp100 ribu. Selain itu, terdapat paket seperempat seharga sekitar Rp250 ribu dan paket setengah sekitar Rp400 ribu.
Polisi juga menyita uang tunai Rp3 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu dan belum disetorkan kepada HSM.
Selain memperoleh upah, IRF juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membeli.
Atas perbuatannya, IRF dijerat ketentuan pidana narkotika sebagaimana disampaikan penyidik, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam jumlah sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar HSM yang diduga menjadi pemilik sekaligus pemasok sabu kepada IRF.
Penyidik juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.















