Jakarta, Kabarutama — Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus terkait kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya,” kata Nurul.
Kasus pertama merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka berinisial HB. Tersangka diketahui pernah menjadi pelatih pada periode 2022-2024 dan menjabat kepala pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta sejumlah negara ketika berlangsung pertandingan internasional. Dugaan perbuatan itu berlangsung berulang sejak 2022 hingga Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan tersangka.
HB dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan dilakukan pada 13 Juli 2026.
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun. Polisi menyebut terdapat lima korban, terdiri atas empat anak dan satu orang dewasa.
Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir dalam rentang 2017 hingga 2025.
Nurul mengatakan SAM diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama sekaligus guru ngaji para korban. Tersangka juga diduga memberikan iming-iming fasilitas pendidikan di Mesir kepada korban.
SAM ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Namun, tersangka diketahui telah berada di luar Indonesia sehingga polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol.
Red notice terhadap SAM diterbitkan pada 9 Juli 2026. Polri kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol untuk mengetahui keberadaan tersangka serta mengupayakan pemulangannya ke Indonesia.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan mekanisme Interpol ditempuh karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.
Kasus ketiga berkaitan dengan TPPO menggunakan modus pengantin pesanan. Korban perempuan WNI ditawarkan untuk menikah dengan warga negara Tiongkok dengan iming-iming kehidupan yang lebih baik.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun yang berperan sebagai perekrut korban, dan CU, laki-laki berusia 59 tahun yang menjadi penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung calon suami dengan korban.
CA disebut memperkenalkan korban kepada calon suami di Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen keberangkatan korban. Dari perannya tersebut, CA memperoleh keuntungan Rp20 juta.
Sementara CU memperoleh keuntungan Rp5 juta dari perannya sebagai penerjemah dan penghubung.
Korban dijanjikan uang Rp25 juta setelah menikah dan Rp10 juta setiap bulan selama berada di Tiongkok. Namun, janji tersebut disebut tidak dipenuhi.
Setibanya di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan fisik oleh suaminya dan harus bekerja sebagai pekerja rumah tangga untuk keluarga suaminya yang berjumlah sekitar 10 orang.
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan modus tersebut dilakukan dengan merekrut perempuan menggunakan iming-iming pernikahan dengan WNA dan kehidupan yang lebih baik.
“Namun, nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-iming itu tidak diberikan,” ujar Yolanda.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNA yang menikah dengan WNA Tiongkok, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Tersangka dan barang bukti juga telah diserahkan dalam tahap II.
Nurul menegaskan penanganan perkara yang melibatkan perempuan, anak, kelompok rentan, dan TPPO akan terus diperkuat, termasuk melalui kerja sama lintas negara.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan dan pemulihan korban.
“Kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi seksual, termasuk yang terjadi di ranah daring, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap korban,” ujarnya.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, ataupun kehidupan yang lebih baik apabila terdapat indikasi eksploitasi, penipuan, atau pemberangkatan yang tidak sesuai ketentuan.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago turut mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Program Rise and Speak yang telah dicanangkan dan digaungkan sejak tahun 2025 ini mohon terus kita gaungkan dan budayakan,” kata Erdi.
Polri menegaskan penanganan perkara tersebut tidak hanya ditujukan untuk menindak pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum.
















