Malang, Kabarutama – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial EWP (27) diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 96,28 gram dan ganja seberat 131,98 gram.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang kemudian diamankan di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Minggu (26/7/2026),” ujar AKP M. Budiono di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi tiga timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, sejumlah plastik klip kosong, satu telepon genggam, serta sebuah tas.
Menurut AKP Budiono, jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, EWP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Polres Malang menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya. Masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” pungkas AKP M. Budiono.
















