Sabtu, Agustus 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

redaksi by redaksi
07/08/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Malang, Kabarutama – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial EWP (27) diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 96,28 gram dan ganja seberat 131,98 gram.

Baca Juga :

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang kemudian diamankan di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Minggu (26/7/2026),” ujar AKP M. Budiono di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026).

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi tiga timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, sejumlah plastik klip kosong, satu telepon genggam, serta sebuah tas.

Menurut AKP Budiono, jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, EWP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Polres Malang menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya. Masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” pungkas AKP M. Budiono.

Tags: 131 Gram Ganja96 Gram SabuKepanjenPengedar NarkobaPolres Malang

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

21/07/2026
Next Post

Ratusan Santri Ponpes Darul Huda Wonodadi Blitar Ikuti Kelas Inspirasi Perdana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Super Flu Mudah Menular, Jangan Panik Ini yang Perlu Kamu Lakukan

20/01/2026

Kejari Kabupaten Kediri dan BRI Pare Gelar Gerakan Pasar Murah, Wujud Kepedulian dan Dukungan Ketahanan Pangan

19/12/2025

AJI Indonesia Kecam Pencabutan Kartu Identitas Liputan Jurnalis CNN oleh Biro Pers Istana

28/09/2025

Kapolres Kediri Kota Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim atas Prestasi Internasional

25/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO