Minggu, Juli 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Warga Tolak Pembatasan Akses Bendungan Lahor, PJT I Tampung Aspirasi

redaksi by redaksi
25/07/2026
in Peristiwa
0

MALANG – Sosialisasi rencana pembatasan akses kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor yang digelar Perum Jasa Tirta (PJT) I di Gedung Gardu Pandang Bendungan Sutami, Kabupaten Malang, Jumat (24/7/2026), sempat berlangsung memanas. Sejumlah perwakilan warga menyampaikan penolakan terhadap rencana tersebut karena dinilai akan berdampak pada mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu dihadiri Camat Selorejo Agung Nugroho Sutama, para kepala desa dari Selorejo, Olak Alen, Boro, Ngreco, dan Rekesan, serta masing-masing 10 perwakilan warga dari desa terdampak.

Baca Juga :

IJTI Tegaskan Pers Bukan ‘Londo Ireng’, Minta Presiden Pilih Diksi yang Tepat

Kodim 0809/Kediri Bangun Jembatan Perintis Garuda Merah Putih, Perkuat Akses dan Ekonomi Warga

Dari pihak PJT I hadir Kepala Divisi Jasa ASA WS Brantas Agung Nugroho DP, Kepala Sub Divisi Pengelolaan SDA WS Brantas I Arief Satria Marsudi, Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat Alvendo, serta Kepala Sub Divisi Pengusahaan Wisata Bayu Prakarya KS.

Dalam pemaparannya, PJT I menjelaskan bahwa puncak Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum, melainkan bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang digunakan untuk mendukung operasional dan pengamanan bendungan. Karena itu, pembatasan kendaraan roda empat mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 tentang larangan penggunaan puncak bendungan sebagai jalan umum.

PJT I juga menyampaikan bahwa kondisi bendungan terus dipantau melalui inspeksi rutin, inspeksi khusus, serta pemantauan perilaku struktur bendungan guna memastikan keamanan infrastruktur. Sebagai alternatif akses bagi masyarakat, PJT I menargetkan pembangunan jalan inspeksi di sisi hilir Bendungan Lahor selesai pada akhir 2026.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya diterima masyarakat. Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan keberatan karena jalur di atas Bendungan Lahor selama ini menjadi akses alternatif penting yang menghubungkan Desa Boro, Selorejo, Ngreco, Olak Alen, dan wilayah sekitarnya.

Selain menjadi jalur mobilitas warga, akses tersebut juga dinilai berperan dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk aktivitas pasar ikan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan bendungan.

Warga meminta agar kebijakan pembatasan ditinjau kembali dan pelaksanaannya ditunda hingga jalan inspeksi sebagai jalur alternatif selesai dibangun serta dipastikan aman digunakan. Perdebatan antara warga dan pihak PJT I sempat berlangsung dengan tensi tinggi ketika masyarakat mendesak adanya kepastian mengenai akses kendaraan roda empat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Divisi Jasa ASA WS Brantas PJT I Agung Nugroho DP mengatakan seluruh masukan masyarakat akan dihimpun untuk dikaji lebih lanjut. Hasil dialog itu selanjutnya akan dilaporkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum sebagai bahan pertimbangan sebelum kebijakan yang direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2026 diterapkan.

Sementara itu, Camat Selorejo Agung Nugroho Sutama berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog untuk mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keamanan Bendungan Lahor sebagai objek vital nasional.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat memperkeruh suasana.

Meski sempat berlangsung dengan tensi tinggi, sosialisasi akhirnya selesai dengan tertib. Seluruh aspirasi masyarakat diterima oleh PJT I sebagai bahan evaluasi dalam proses pengambilan keputusan terkait rencana pembatasan akses kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor.

Tags: bendungan lahorblitarmalangPembatasan Akses

Related Posts

Peristiwa

IJTI Tegaskan Pers Bukan ‘Londo Ireng’, Minta Presiden Pilih Diksi yang Tepat

25/07/2026
Peristiwa

Kodim 0809/Kediri Bangun Jembatan Perintis Garuda Merah Putih, Perkuat Akses dan Ekonomi Warga

25/07/2026
Peristiwa

Kunjungi Kampung Inggris, Ahmad Dhani Dorong Generasi Muda Kuasai Bahasa Inggris dan Perkuat Literasi

25/07/2026
Peristiwa

Ari Lasso Guncang Kota Kediri Siapkan 15 Lagu dan Penampilan Penuh Kejutan

25/07/2026
Peristiwa

Akibat Judi Online Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Gantung Diri

25/07/2026
Peristiwa

Pembangunan Pos Satpam dan Pagar Besi Dikebut Jelang Pembatasan Akses di Bendungan Lahor

23/07/2026
Next Post

Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Blitar Ajak Warga Pesisir Jaga Lingkungan

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Satnarkoba Polres Kediri Kota Tangkap Wanita Pengedar Narkotika

26/03/2024

Menteri Perdagangan RI Tinjau Harga Dan Ketersediaan Bahan Pokok

03/10/2025

Bupati Apresiasi Bhayangkara Balloon Festival 2025, Terobosan Strategis Kapolres Tulungagung

09/06/2025

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO