MALANG – Sosialisasi rencana pembatasan akses kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor yang digelar Perum Jasa Tirta (PJT) I di Gedung Gardu Pandang Bendungan Sutami, Kabupaten Malang, Jumat (24/7/2026), sempat berlangsung memanas. Sejumlah perwakilan warga menyampaikan penolakan terhadap rencana tersebut karena dinilai akan berdampak pada mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu dihadiri Camat Selorejo Agung Nugroho Sutama, para kepala desa dari Selorejo, Olak Alen, Boro, Ngreco, dan Rekesan, serta masing-masing 10 perwakilan warga dari desa terdampak.
Dari pihak PJT I hadir Kepala Divisi Jasa ASA WS Brantas Agung Nugroho DP, Kepala Sub Divisi Pengelolaan SDA WS Brantas I Arief Satria Marsudi, Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat Alvendo, serta Kepala Sub Divisi Pengusahaan Wisata Bayu Prakarya KS.
Dalam pemaparannya, PJT I menjelaskan bahwa puncak Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum, melainkan bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang digunakan untuk mendukung operasional dan pengamanan bendungan. Karena itu, pembatasan kendaraan roda empat mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 tentang larangan penggunaan puncak bendungan sebagai jalan umum.
PJT I juga menyampaikan bahwa kondisi bendungan terus dipantau melalui inspeksi rutin, inspeksi khusus, serta pemantauan perilaku struktur bendungan guna memastikan keamanan infrastruktur. Sebagai alternatif akses bagi masyarakat, PJT I menargetkan pembangunan jalan inspeksi di sisi hilir Bendungan Lahor selesai pada akhir 2026.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya diterima masyarakat. Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan keberatan karena jalur di atas Bendungan Lahor selama ini menjadi akses alternatif penting yang menghubungkan Desa Boro, Selorejo, Ngreco, Olak Alen, dan wilayah sekitarnya.
Selain menjadi jalur mobilitas warga, akses tersebut juga dinilai berperan dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk aktivitas pasar ikan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan bendungan.
Warga meminta agar kebijakan pembatasan ditinjau kembali dan pelaksanaannya ditunda hingga jalan inspeksi sebagai jalur alternatif selesai dibangun serta dipastikan aman digunakan. Perdebatan antara warga dan pihak PJT I sempat berlangsung dengan tensi tinggi ketika masyarakat mendesak adanya kepastian mengenai akses kendaraan roda empat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Divisi Jasa ASA WS Brantas PJT I Agung Nugroho DP mengatakan seluruh masukan masyarakat akan dihimpun untuk dikaji lebih lanjut. Hasil dialog itu selanjutnya akan dilaporkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum sebagai bahan pertimbangan sebelum kebijakan yang direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2026 diterapkan.
Sementara itu, Camat Selorejo Agung Nugroho Sutama berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog untuk mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keamanan Bendungan Lahor sebagai objek vital nasional.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat memperkeruh suasana.
Meski sempat berlangsung dengan tensi tinggi, sosialisasi akhirnya selesai dengan tertib. Seluruh aspirasi masyarakat diterima oleh PJT I sebagai bahan evaluasi dalam proses pengambilan keputusan terkait rencana pembatasan akses kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor.















