Kediri, kabarutama – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama DPRD Kabupaten Kediri menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (30/6).
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, setelah mendapat persetujuan DPRD, raperda tersebut akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah ini akan dievaluasi oleh Gubernur, baru nanti bisa ditetapkan sebagai Perda. Semoga tidak ada kendala apa pun,” ujar bupati yang akrab disapa Mas Dhito usai rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2025.
Dengan capaian itu, Pemerintah Kabupaten Kediri berhasil mempertahankan opini WTP selama sepuluh tahun berturut-turut. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang disepakati juga telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK.
Mas Dhito menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kediri atas masukan dan saran yang diberikan selama proses pembahasan hingga raperda tersebut disetujui bersama.
Menurutnya, berbagai masukan dari legislatif menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBD sehingga pelaksanaannya semakin efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Maka setiap keputusan yang diambil, kami semua berharap bisa memberikan dampak dan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Kediri,” kata Mas Dhito.













