Jumat, Mei 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

redaksi by redaksi
28/05/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Pasuruan – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan kasus berbeda, mulai dari begal maut hingga penjambretan.

Baca Juga :

Edarkan Sabu 42,9 Gram di Semampir, Pria Asal Sampang Ditangkap Polrestabes Surabaya

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Kos-Kosan, 5 Muncikari Ditangkap

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas aksi kriminalitas jalanan.

“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata AKBP Harto Agung Cahyono kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Kasus pertama yakni pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan. Polisi menangkap tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan.

Sementara satu pelaku lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus kedua menjerat tersangka M.A. (33), warga Kota Pasuruan. Ia ditangkap setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor Honda Vario 125 milik korban di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026. Pelaku awalnya meminta korban mengantarkannya ke jalan raya. Namun di tengah perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur.

Karena ketakutan, korban turun dari sepeda motor dan melarikan diri. Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan korban.

Polisi berhasil menangkap tersangka sehari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna hitam beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak.

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan tersangka MDW (27), warga Kecamatan Pasrepan. Ia ditangkap setelah merampas tas milik korban yang berisi satu unit iPhone X dan telepon genggam Vivo Y12S.

Aksi tersebut terjadi saat korban melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, usai pulang dari kawasan Tosari pada Minggu (10/5/2026).

Empat hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka di tepi jalan Desa Pasrepan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam tiga aksi kriminal lain, yakni dua kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Keboncandi dan satu kasus pencurian kendaraan pikap di Purwosari.

AKBP Harto Agung Cahyono menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang cepat melapor kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkasnya.

Tags: 3 Pelaku Kejahatan JalananBegal MautjambretPolres PasuruanResidivis

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu 42,9 Gram di Semampir, Pria Asal Sampang Ditangkap Polrestabes Surabaya

22/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Kos-Kosan, 5 Muncikari Ditangkap

20/05/2026
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Bongkar Peredaran Sabu “Paket Hemat”

18/05/2026
Hukum dan Kriminal

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Madura Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

15/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

14/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Feronica – Regina Deklarasi Pasangan Bacawali dan Bacawali Kota Kediri Diusung Oleh PAN dan Nasdem

23/08/2024

Patung Macan Putih ‘Gemoy’ di Kediri, Desa Balongjeruk Jadi Magnet Wisata dan Berkah UMKM

08/01/2026
Peningkatan Penumpang saat Libur Tahun Baru, KAI Batasi Barang Bawaan

Peningkatan Penumpang saat Libur Tahun Baru, KAI Batasi Barang Bawaan

27/12/2024

UNISKA Gelar PORKA 2025: Ajang Sportivitas dan Promosi Kampus bagi Generasi Muda

29/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO