Rabu, Oktober 28, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

KAI Pastikan Refund 100% Tiket KA Terdampak Insiden Bekasi Timur

redaksi by redaksi
29/04/2026
in Ekonomi Bisnis
0

Madiun — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun memastikan pengembalian dana tiket sebesar 100 persen bagi pelanggan kereta api jarak jauh yang terdampak insiden di wilayah Stasiun Bekasi Timur.

Baca Juga :

Catat! KAI Perbaiki 3 Perlintasan di Tulungagung hingga 31 Oktober, Ini Lokasi dan Jamnya

Perjalanan KA Kahuripan Terganggu, Penumpang Tujuan Blitar Wajib Simak Informasi Ini

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk menjamin hak pelanggan di tengah gangguan operasional yang terjadi.

“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Tohari dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).

Hingga 28 April 2026, KAI mencatat sebanyak 362 tiket telah direfund. Rinciannya, 173 tiket untuk KA Madiun Jaya relasi Madiun–Pasarsenen dan 189 tiket untuk KA Singasari relasi Blitar–Pasarsenen.

Insiden tersebut juga berdampak pada keterlambatan sejumlah perjalanan. KA Madiun Jaya relasi Pasarsenen–Madiun tercatat tiba di Stasiun Madiun pukul 14.13 WIB dengan keterlambatan 483 menit. Sementara itu, KA Argo Semeru mengalami keterlambatan 127 menit saat berada di Stasiun Maguwo.

Tohari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Ia menegaskan bahwa keselamatan perjalanan tetap menjadi prioritas utama perusahaan.

KAI menjelaskan, pengembalian dana diberikan kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan lebih dari satu jam, perubahan rute, maupun yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan. Kebijakan ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta layanan dalam satu kode booking yang terdampak.

Bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak dikenakan biaya tambahan. Adapun jika perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, KAI akan mengupayakan moda lanjutan. Jika tidak tersedia, pengembalian dana tetap diberikan penuh.

Proses pengajuan refund dapat dilakukan melalui loket stasiun dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding, Contact Center 121, maupun aplikasi Access by KAI untuk perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan.

KAI menetapkan batas waktu pengajuan refund hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Sementara itu, proses pencairan dana ditargetkan selesai maksimal dalam waktu 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan.

Selain tiket perjalanan, pengembalian biaya bagasi juga diberikan secara penuh apabila pelanggan tidak jadi melakukan perjalanan.

Tags: Insiden Bekasi TimurkaiRefund Tiket KA

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Catat! KAI Perbaiki 3 Perlintasan di Tulungagung hingga 31 Oktober, Ini Lokasi dan Jamnya

27/10/2026
Ekonomi Bisnis

Perjalanan KA Kahuripan Terganggu, Penumpang Tujuan Blitar Wajib Simak Informasi Ini

26/10/2026
Ekonomi Bisnis

Tiga Insiden Beruntun di Perlintasan Kereta, KAI Daop 7 Soroti Bahaya Pengendara Tak Disiplin

26/10/2026
Ekonomi Bisnis

Inspeksi Tengah Malam, Deputy KAI Daop 7 Madiun Sidak Perlintasan hingga Stasiun Blitar–Kediri

24/10/2026
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Layanan Inklusif, KAI Daop 7 Madiun Bekali Petugas Frontliner dengan Pelatihan Bahasa Isyarat

24/10/2026
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Perbaiki Tiga Perlintasan di Kediri, Pengguna Jalan Diminta Atur Waktu Perjalanan

23/10/2026
Next Post

Dua WNA Asal Tiongkok Dideportasi, Imigrasi Kediri Tegaskan Pengawasan Izin Tinggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

KAI Daop 7 Madiun Selamatkan 623 Barang Tertinggal Senilai Rp817 Juta Sepanjang 2025

06/12/2025

Jelang Pilkada Serentak, Kapolda Jatim Bersama Pj Gubernur Silaturahmi Ke Ponpes Al Falah Ploso Kediri

13/07/2024

Kejari Kabupaten Kediri Pastikan Perlindungan Hak Anak Lewat Penetapan Perwalian, Wali Tak Sekadar Pengasuh

16/07/2026

Biar Jelas dan Gamblang, Alasan Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

30/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO