Kediri — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melalui keterangan Humas Kantor Imigrasi Kediri, Atika Ariyanti Saraswati, menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah menjalani pendetensian sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asalnya.
“Pendeportasian dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026 melalui Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya,” ujar Atika dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas imigrasi, QM dan LQ diketahui melakukan kegiatan di perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen keimigrasian mereka.
“Mereka teridentifikasi berkegiatan di perusahaan A, sementara penjamin izin tinggal kunjungan yang tercatat dalam sistem adalah perusahaan B,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, pihak imigrasi juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan tempat kedua WNA tersebut berkegiatan. Hasilnya, yang bersangkutan mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan tenaga kerja asing.
“Perusahaan telah membuat surat pernyataan dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” tambah Atika.
Imigrasi Kediri menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil telah melalui prosedur yang berlaku. Pihaknya juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” pungkasnya.














