Minggu, Juni 14, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Dua WNA Asal Tiongkok Dideportasi, Imigrasi Kediri Tegaskan Pengawasan Izin Tinggal

redaksi by redaksi
29/04/2026
in Peristiwa
0

Kediri — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Baca Juga :

NU NTT Hadapi Tantangan Berat, Gus Salam Dorong Penguatan Pesantren dan Rekonsiliasi Nasional

Sports Week UNISKA x DBL Academy Resmi Dibuka, 99 Tim Ramaikan Kompetisi Basket 3×3 di Kediri

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melalui keterangan Humas Kantor Imigrasi Kediri, Atika Ariyanti Saraswati, menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah menjalani pendetensian sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asalnya.

“Pendeportasian dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026 melalui Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya,” ujar Atika dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas imigrasi, QM dan LQ diketahui melakukan kegiatan di perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen keimigrasian mereka.

“Mereka teridentifikasi berkegiatan di perusahaan A, sementara penjamin izin tinggal kunjungan yang tercatat dalam sistem adalah perusahaan B,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, pihak imigrasi juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan tempat kedua WNA tersebut berkegiatan. Hasilnya, yang bersangkutan mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan tenaga kerja asing.

“Perusahaan telah membuat surat pernyataan dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” tambah Atika.

Imigrasi Kediri menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil telah melalui prosedur yang berlaku. Pihaknya juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” pungkasnya.

Tags: DideportasiDua WNAImigrasi KediriWNA Asal Tiongkok

Related Posts

Peristiwa

NU NTT Hadapi Tantangan Berat, Gus Salam Dorong Penguatan Pesantren dan Rekonsiliasi Nasional

12/06/2026
Peristiwa

Sports Week UNISKA x DBL Academy Resmi Dibuka, 99 Tim Ramaikan Kompetisi Basket 3×3 di Kediri

11/06/2026
Peristiwa

Sinergi Polri dan Perguruan Silat, Kediri Mantapkan Komitmen Aman Suro 2026

11/06/2026
Peristiwa

KH Abdussalam Shohib Gaungkan Lima Pilar Perubahan untuk PBNU

10/06/2026
Peristiwa

Anggaran Rp57 Miliar Digelontorkan, Atap Stadion GDJ Kediri Dikebut hingga November

10/06/2026
Peristiwa

Puskesmas Tiron Terbakar, Mas Dhito Pastikan Rehab Cepat dan Pelayanan Tetap Berjalan

09/06/2026
Next Post

Persik Kediri Siap Tempur, Bidik Tiga Poin saat Jamu Borneo FC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Mas Dhito Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat

09/01/2026

Gagalkan Pencurian Baut Rel, Dua Warga Blitar Diganjar Penghargaan KAI Daop 7 Madiun

26/01/2026

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

31/03/2026

Polres Blitar Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat

26/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO