Jumat, April 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah

redaksi by redaksi
23/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah. Dua tersangka diamankan, dan polisi mengungkap keduanya telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi berbeda.

Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan kedua pelaku berinisial FA (45) dan DAP (34). Dari total 11 tempat kejadian perkara (TKP), enam berada di wilayah hukum Blitar Kota, sedangkan lima lainnya di wilayah Polres Kediri.

Baca Juga :

Dukun Cabul Berkedok Pengobatan di Malang Dibekuk, Korban Diperdaya Dalih Penyembuhan

Residivis Bobol Sekolah di Kesamben, Polres Blitar Amankan Pelaku

“Kedua tersangka ini telah melakukan aksinya kurang lebih sebanyak 11 TKP. Enam di Blitar Kota dan lima lainnya di wilayah hukum Polres Kediri,” ujar Kalfaris, Kamis (23/4/2026).

Menurut dia, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. FA bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pencurian hingga menjual hasil curian, sementara DAP berperan sebagai perencana sekaligus pengawas.

“FA yang melakukan aksi, mulai dari mengendarai motor, mencuri, hingga menjualnya. Sedangkan DAP, rumahnya dijadikan titik kumpul, melakukan pengamatan, dan mengawal saat aksi berlangsung,” jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, keduanya menggunakan kunci berbentuk huruf T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Kendaraan hasil curian kemudian dijual, dengan pembagian keuntungan sama rata.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengungkap bahwa FA merupakan residivis kasus serupa, sedangkan DAP disebut sebagai pelaku spesialis curanmor.

“FA ini residivis, pernah dipenjara. Sedangkan DAP ini spesialis,” kata Kalfaris.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, dua buah kunci T beserta satu gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pencurian kendaraan.

“Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel atau mesin menyala. Biasakan parkir di tempat yang aman agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Tags: Curanmorpolres blitar kota

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dukun Cabul Berkedok Pengobatan di Malang Dibekuk, Korban Diperdaya Dalih Penyembuhan

24/04/2026
Hukum dan Kriminal

Residivis Bobol Sekolah di Kesamben, Polres Blitar Amankan Pelaku

24/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi di Tanjung Perak, Warga Blora Ditangkap

24/04/2026
Hukum dan Kriminal

MinyaKita Ilegal Disulap di Sidoarjo, Isi Disunat hingga 300 Ml, Empat Tersangka Ditangkap

22/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Penimbunan 1 Ton Pertalite di Bondowoso, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

20/04/2026
Hukum dan Kriminal

DPO Curanmor yang Viral di Kalimas Akhirnya Tertangkap, Pulang karena Kangen Rumah

20/04/2026
Next Post

Polisi Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi di Tanjung Perak, Warga Blora Ditangkap

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kurang dari 24 jam Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penganiayaan Berujung Maut

18/02/2025

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya sebagai Tersangka Suap Proyek Rp 14,2 Miliar

20/12/2025

Diantar Teman Kades, Eko Hariadi Mendaftar Bacawabup Blitar ke DPC PDI Perjuangan

10/05/2024

Bandara Kediri Siap Sambut Penerbangan Perdana Maskapai Citilink Indonesia

04/04/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO