Senin, September 28, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Kurang dari 24 jam Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penganiayaan Berujung Maut

redaksi by redaksi
18/02/2025
in Peristiwa
0

Pasuruan – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Baca Juga :

Massa Bongkar Dua Isu Besar di Kediri, Kejari: Satu Masih di Pengadilan, Satu Ditelaah

Kapolres Kediri Kota Dorong Takmir Masjid Perkuat Kamtibmas

Dalam keterangan resminya, Polisi menetapkan seorang pria berinisial MK (43) sebagai tersangka atas kematian Mustakim (55), seorang karyawan swasta.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari cekcok antara korban dan tersangka saat mereka bertugas sebagai satpam di sebuah vila di Pandaan pada Sabtu malam, 15 Februari 2025.

“Tersangka dan korban sempat bersitegang di dekat kamar mandi vila,” ujar AKP Adimas, Selasa (18/2)

Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali hingga mengenai rahang, membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri.

“Tersangka lalu menyeret korban ke pinggir kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah,” ujar AKP Adimas.

Jenazah korban baru ditemukan pada Minggu sore, 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB oleh warga setempat yang saat itu hendak menyalakan lampu parkiran merasa curiga dan memeriksa sekitar kandang ayam.

“Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Adimas.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka.

Tersangka MK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dan tidak mudah terpancing emosi.

“Banyak kejadian di luar dugaan, Tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.

Polres Pasuruan Polda Jatim menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

Tags: PenganiayaanUngkap Kasus

Related Posts

Peristiwa

Massa Bongkar Dua Isu Besar di Kediri, Kejari: Satu Masih di Pengadilan, Satu Ditelaah

28/09/2026
Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Dorong Takmir Masjid Perkuat Kamtibmas

28/09/2026
Peristiwa

Bantu Warga Hadapi Kekeringan, Polisi Salurkan Air Bersih

28/09/2026
Peristiwa

Guruh Soekarnoputra Wafat, Dodi Purwanto Ungkap Sosoknya: ‘Bukan Sekadar Putra Bung Karno’

27/09/2026
Peristiwa

Bukan Sekadar Sejarah, Ini Pesan Bupati Kediri kepada Para Santri

26/09/2026
Peristiwa

Polemik Pasar Bandar-Pahing Memanas: Pedagang Serahkan Kuasa Hukum, Ini Persoalan yang Dibawa

24/09/2026
Next Post

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Pertahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Bawaslu Kota Kediri Gelar Kegiatan Literasi Demokrasi untuk Penguatan Kelembagaan

25/09/2025

Kejari Kabupaten Kediri Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp22,7 Miliar Melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi

27/11/2025

Kerja Sama Pertamina dan PLN, Mas Dhito Perkuat Pengairan Lahan Petani Hadapi Musim Kemarau

08/07/2026

Melamun Saat Bekerja, Kuli Bangunan di Tulungagung Tewas Jatuh dari Lantai 2

15/01/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO