Selasa, Juli 21, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Penimbunan 1 Ton Pertalite di Bondowoso, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
20/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Bondowoso – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam kasus ini, dua warga Bondowoso berinisial MAM (54) dan M (63) ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah melalui proses penyelidikan mendalam. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 1,015 ton BBM jenis Pertalite yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi ke sejumlah kios.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat.

“Praktik ini menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.

Ia menjelaskan, penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi kerap memicu kelangkaan di lapangan, antrean panjang di SPBU, hingga meningkatnya biaya operasional, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan sektor transportasi.

Dampak lanjutan dari kondisi tersebut, lanjutnya, dapat memengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Tags: BondowosoDua PelakuPenimbunan 1 Ton BBM

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp100 Juta per Bulan

17/07/2026
Next Post

Api dari Sampah Membesar, Damkar Kediri Padamkan Kebakaran Gudang Rosok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Patroli Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Arak dari Bali

10/10/2025

Tiga Bupati Sepakat! Flyover Mengkreng Didorong Segera Dibangun untuk Urai Kemacetan Mudik

08/04/2026

Kapolres Kediri Kota Hadiri Safari Ramadan Bersama Kapolri, Perkuat Sinergi Ulama dan Aparat

21/03/2025

Polri Sukses Kawal Mudik Lebaran 2025, Pemudik: Perjalanan Jadi Lancar dan Nyaman!

01/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO