Surabaya – Setelah dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AJ (35) akhirnya diringkus aparat kepolisian di Surabaya. Penangkapan dilakukan saat pelaku pulang ke rumahnya setelah sempat melarikan diri usai aksinya viral di media sosial.
AJ sebelumnya mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Kalimas Udik pada 28 Februari 2026. Aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan beredar luas di media sosial, sehingga memudahkan polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan pelaku sempat kabur ketika polisi melakukan pencarian ke rumahnya.
“Yang bersangkutan melarikan diri karena mengetahui aksinya sudah viral,” ujarnya, Sabtu (18/4).
Menurut Suroto, pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (16/4) saat kembali ke rumahnya di kawasan Wonokusumo, Surabaya. Berdasarkan pengakuan, AJ pulang karena merasa rindu dengan keluarganya.
Kasus ini bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di depan rumah temannya dalam kondisi terkunci setir. Namun, saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian berupaya mencari dan melaporkan kejadian tersebut. Rekaman CCTV di lokasi yang diunggah ke media sosial menjadi petunjuk penting bagi penyelidikan polisi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui AJ tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya, Sinyo, yang telah lebih dulu diamankan oleh polisi dalam kasus serupa di wilayah lain.
Selain itu, AJ juga diketahui merupakan residivis kasus penipuan dan pernah terlibat pencurian kendaraan bermotor di lokasi berbeda.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan, guna mengantisipasi tindak pencurian.
















