Senin, April 20, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Dua Curanmor Terungkap di Bojonegoro, Pelaku Sasar Motor dengan Kunci Tertinggal

redaksi by redaksi
16/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Baca Juga :

Polisi Bongkar Penimbunan 1 Ton Pertalite di Bondowoso, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

DPO Curanmor yang Viral di Kalimas Akhirnya Tertangkap, Pulang karena Kangen Rumah

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial MHA (53), warga Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Kecamatan Sekar.

“Dua lokasi kejadian berada di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo, dan Desa Bareng, Kecamatan Sekar,” ujar AKBP Afrian dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah berkeliling mencari sasaran (hunting). Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dan kendaraan yang terparkir dengan kunci masih menempel.

“Ketika menemukan kendaraan dalam kondisi tidak aman, pelaku langsung melancarkan aksinya,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Yamaha N-Max bernomor polisi S 3175 BE dan Honda Astrea bernomor polisi AE 2538 BM.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ia menekankan pentingnya mencabut kunci dan menggunakan kunci ganda guna mencegah aksi pencurian.

Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menyerahkan kembali kendaraan milik korban. Para korban mengaku bersyukur karena kendaraan mereka berhasil ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya.

Tags: BojonegoroDua Curanmor

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Penimbunan 1 Ton Pertalite di Bondowoso, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

20/04/2026
Hukum dan Kriminal

DPO Curanmor yang Viral di Kalimas Akhirnya Tertangkap, Pulang karena Kangen Rumah

20/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bondowoso Bongkar 5 Kasus Narkoba, Sabu dan Ribuan Pil “Y” Disita

18/04/2026
Hukum dan Kriminal

Nenek di Kota Kediri Aniaya Cucu hingga Tewas, Polisi Tetapkan Tersangka

17/04/2026
Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu 17,69 Gram Dibekuk di Mojokerto, Polisi Kejar Pemasok

17/04/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun

16/04/2026
Next Post

Jaga Sehat dan Tetap Bugar, KAI Daop 7 Madiun Gelar Webinar Kesehatan Series 7

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Upacara HUT ke-80 RI di Polres Kediri Kota Berlangsung Khidmat dan Sarat Semangat Patriotisme

17/08/2025

Hilang Saat Melaut, Nelayan Panarukan Ditemukan Meninggal pada Hari Kedua Pencarian

29/06/2025

IJTI Kecam Pemukulan yang Diduga Dilakukan Pendukung SYL kepada Jurnalis Kompas TV

12/07/2024

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO