Jember – Kepolisian Resor Jember mengungkap 15 kasus peredaran narkoba sepanjang Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, mengatakan bahwa para tersangka terdiri dari 17 laki-laki dan satu perempuan.
“Selama bulan Maret ini kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (31/3/2026).
Dari total kasus tersebut, 14 di antaranya merupakan kasus narkotika dengan 17 tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 35,99 gram.
Menurut Bobby, para pelaku menjalankan aksinya dengan motif ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka menggunakan sistem “ranjau”, yakni transaksi tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas 5 gram, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, untuk kepemilikan di bawah 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman serupa dan denda minimal Rp1 miliar.
Selain kasus narkotika, polisi juga mengungkap satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan satu tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 81 butir pil jenis trihexyphenidyl.
Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polisi juga mengungkap sejumlah kasus menonjol selama periode tersebut. Salah satunya penggerebekan pada 27 Maret 2026 di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan sabu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang.
Selain itu, pengungkapan kasus juga terjadi di wilayah Sumbersari dengan barang bukti 11,63 gram sabu serta di Kencong sebesar 7,31 gram. Sementara di Karangbayat, sembilan orang diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai pengedar.
Kapolres menambahkan, para pelaku memanfaatkan momentum operasi kepolisian seperti Operasi Pekat dan Operasi Ketupat, ketika fokus petugas terbagi untuk pengamanan arus mudik dan balik.
“Para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk meningkatkan aktivitas peredaran narkotika,” katanya.
Saat ini, tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan terakhir masih menjalani proses asesmen terpadu.
Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor, berani menolak, serta mengawasi keluarga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkas Bobby.















