Sabtu, Februari 28, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Tanam Ganja dalam Pot untuk Kelabui Warga, Dua Pria di Plosoklaten Kediri Ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
27/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Upaya menyamarkan tanaman ganja dalam pot agar terlihat seperti tanaman hias berujung penangkapan. Dua pria asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, diamankan aparat kepolisian dalam operasi yang digelar Kamis (26/2/2026) malam.

Baca Juga :

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran

Terbongkar! Sindikat Nasional Perdagangan Bayi Jual Korban via Medsos, 12 Tersangka Ditangkap

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri sekitar pukul 21.00 WIB. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan batang tanaman ganja dengan usia tanam bervariasi.

Berawal dari Desa Pranggang
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial H (36) di rumahnya di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan enam pot berisi 11 batang ganja yang diperkirakan berusia sekitar dua minggu.

Selain tanaman ganja, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas tersebut.

Hasil pemeriksaan terhadap H mengarah pada tersangka lain berinisial A (50), yang diduga sebagai pemasok biji ganja sekaligus rekan dalam budidaya. Polisi kemudian menangkap A di wilayah yang sama.

Dari tangan A, petugas menyita 10 batang ganja usia dua minggu dalam dua pot kecil, 33 batang ganja usia tiga bulan dalam delapan pot, dua batang ganja ukuran sedang, 4,10 gram daun ganja kering, serta 3,60 gram biji ganja kering.

Polisi juga menetapkan satu orang berinisial F sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga memasok biji ganja kepada tersangka A.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta kemungkinan hukuman seumur hidup, tergantung hasil pengembangan penyidikan.

Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus budidaya ganja rumahan tersebut.

Tags: Ditangkap PolisiDua Pria PlosoklatenkediriTanam Ganja dalam Pot

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran

27/02/2026
Hukum dan Kriminal

Terbongkar! Sindikat Nasional Perdagangan Bayi Jual Korban via Medsos, 12 Tersangka Ditangkap

26/02/2026
Hukum dan Kriminal

Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Dibongkar, Lima Orang Ditangkap Bareskrim Polri

26/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO

25/02/2026
Hukum dan Kriminal

Mayat Remaja Putri Terikat di Sungai Jabung Terungkap, Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun

25/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Ganja di Tegalsari, Polisi Buru Pemasok Utama

24/02/2026
Next Post

Kapolres Kediri Kota Terima Aspirasi PMII, Tegaskan Keterbukaan terhadap Kritik dan Evaluasi Internal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kantor Pusat Pindah ke Blitar, BPR HAS Juga berganti Nama BPR Penataran Kabupaten Blitar Perseroda

09/08/2024

Respon Cepat Laporan 110, Polres Ngawi Lumpuhkan Pemuda Ngamuk Bawa Sajam di Geneng

24/02/2026

Libur Natal dan Tahun Baru, Pengunjung Musium Penataran   Blitar Meningkat

03/01/2025

Polda Jatim Tangkap Pelaku Jual Konten Pornografi Anak Lewat Media Sosial

14/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO