Sabtu, Mei 30, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Tutup Perlintasan Rawan di Sanankulon, KAI Daop 7 Perketat Keselamatan Perjalanan KA

redaksi by redaksi
24/02/2026
in Ekonomi Bisnis
0

Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup perlintasan sebidang berisiko tinggi di JPL 203 Km 125+8/9, Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif melindungi masyarakat dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA).

Baca Juga :

Libur Idul Adha 2026, Penumpang KA Jarak Jauh Melonjak Tajam

KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Komitmen Transportasi Inklusif bagi Lansia

Penutupan dilaksanakan melalui kolaborasi Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar. Kegiatan diawali dengan safety briefing untuk memastikan keamanan petugas, kemudian dilanjutkan pematokan permanen dan pemasangan palang menggunakan rel sebagai penanda jalur tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah koordinasi intensif dengan DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, dan Satlantas Polres Blitar.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama yang tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini merupakan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dan meminimalisir gangguan perjalanan KA,” ujar Tohari.

Penutupan perlintasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan perpotongan jalur KA dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.

Sepanjang 2025, tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA di wilayah Daop 7 Madiun. Mayoritas insiden dipicu faktor manusia, seperti menerobos palang atau mengabaikan sinyal saat kereta melintas.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi dan mematuhi rambu serta sinyal demi keselamatan bersama. Upaya penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap di titik-titik yang dinilai rawan guna menciptakan perjalanan KA yang selamat, aman, dan andal.

Tags: blitarKAI Daop 7 MadiunKeselamatan Perjalanan KASanankulonTutup Perlintasan Rawan

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Libur Idul Adha 2026, Penumpang KA Jarak Jauh Melonjak Tajam

29/05/2026
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Komitmen Transportasi Inklusif bagi Lansia

29/05/2026
Ekonomi Bisnis

HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Layanan Ramah Lansia dan Berikan Diskon Tiket 20 Persen

29/05/2026
Ekonomi Bisnis

Libur Panjang Idul Adha, KAI Daop 7 Madiun Layani 65 Ribu Penumpang

27/05/2026
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 dan Dishub Jatim Edukasi Warga Kediri, Keselamatan Perlintasan Sebidang Jadi Sorotan

26/05/2026
Ekonomi Bisnis

Jelang Libur Idul Adha 1447 H, Penumpang KA di Daop 7 Madiun Naik 9 Persen

26/05/2026
Next Post

Satpol PP Kabupaten Kediri Amankan Anak Terlantar di Makam Desa Damarwulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Cetak Atlet Voli Masa Depan Blitar, BVC Akademi Gadung Melati Resmi Diluncurkan

15/12/2024

Warga Berhasil Tangkap Pelaku Perusak Baliho Pasangan Calon Bupati Blitar Rini Syarifah – Abdul Ghoni

31/10/2024

Lima Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Pandangan Umum Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025

14/11/2024

Satnarkoba Polres Kediri Kota Berhasil Menangkap Pelempar Narkoba ke Lapas Kediri

02/07/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO