Rabu, Juni 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Tuntutan Hukuman Mati di Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Kuasa Hukum: “Tidak Ada Unsur Perencanaan”

redaksi by redaksi
03/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Sidang tuntutan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Kamis (3/7/2205). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Yusak Cahyo Utomo, dengan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Baca Juga :

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Menurut JPU, terdakwa dinilai telah melakukan tindakan keji yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia, termasuk satu anak kecil, yang menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa digambarkan sebagai sadis dan tidak berperikemanusiaan, sehingga layak dijatuhi pidana maksimal.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Moh Rofian dan Moh Ridwan, menolak keras dakwaan pembunuhan berencana. Dalam keterangannya usai sidang, Moh Rofian menjelaskan bahwa berdasarkan rangkaian persidangan dan keterangan saksi, tidak ditemukan bukti kuat bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara terencana.

“Alat berupa palu yang digunakan bukan dibawa dari rumah, tetapi berada di lokasi, tepatnya di bawah lincak yang juga merupakan tempat penyimpanan alat kerja milik ayah terdakwa, yang juga ayah korban. Jadi tidak ada persiapan sebelumnya,” ujar Moh Rofian.

Pihaknya juga menilai bahwa tindakan terdakwa terjadi secara spontan akibat dorongan emosional, bukan dengan niat membunuh.

“Kalau memang ingin membunuh, tentu alat yang dipilih bukan palu, tapi sabit atau bendo yang lebih mematikan,” tambahnya.

Sementara itu, Moh Ridwan menyoroti adanya jeda waktu antara terjadinya luka pertama hingga korban meninggal. Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa pembunuhan tidak dilakukan secara langsung.

“Ada indikasi pembiaran, bukan pembunuhan instan. Ini menguatkan bahwa kejadian tidak direncanakan,” jelasnya.

Menanggapi pembelaan dari pihak terdakwa, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, menyatakan bahwa penolakan terhadap dakwaan adalah hal wajar dalam proses persidangan.

“Kami memberikan ruang pembelaan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya. Seluruh keberatan akan ditanggapi dalam sidang berikutnya,” ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa yang direncanakan pada Kamis mendatang 17 Juli 2025. Apabila putusan nantinya tidak sesuai harapan, kuasa hukum menyatakan siap untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Tags: kabupaten kediriKasus PembunuhanPembunuhan Desa PandantoyoPembunuhan satu keluarga

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

09/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

02/06/2026
Hukum dan Kriminal

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

31/05/2026
Next Post

PG RMI Blitar Mendapat Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan  atas Kepatuhan Jaminan Sosial Pekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Tungku Dapur Picu Kebakaran, Tiga Sepeda Motor Hangus di Selorejo Blitar

03/02/2026

Ratusan Relawan Bacawalikota Blitar Tomi Gandhi Dirikan Posko Kemenangan

06/07/2024

Polres Madiun Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo

21/03/2025

Program KURMA 2026 Adira Finance Berangkatkan 300 Pemudik, Mudik Lebih Aman dan Nyaman

19/03/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO