Kamis, Maret 5, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

redaksi by redaksi
05/03/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

Tiga orang tersangka masing-masing berinisial EI (32), AS (49), dan MB (25) diamankan polisi. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers Rabu (4/3/2026) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo.

“Ini bukan penagihan utang. Ini adalah pemerasan dengan ancaman serius menggunakan senjata tajam,” tegas Abast.

Kasus tersebut bermula dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp7 juta yang belum dibayarkan korban EW (36). Namun dalam proses penagihan, para tersangka diduga melakukan intimidasi dan pemerasan.

Tersangka EI disebut berperan sebagai pelaku utama. Ia diduga mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp200 juta. Bahkan, korban juga diancam akan dilaporkan ke polisi dengan skenario rekayasa kepemilikan narkotika apabila tidak memenuhi permintaan pelaku.

Pada sore harinya, korban menyerahkan uang tunai Rp50 juta kepada tersangka sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian karena merasa diperas.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa tersangka utama EI merupakan residivis kasus serupa. Setelah penangkapan dilakukan, sejumlah warga turut melapor mengaku pernah menjadi korban.

“Kurang lebih ada empat laporan tambahan yang sudah diadukan, serta tiga laporan di tahun 2025 yang saat ini masih kami dalami,” ujar Widi.

Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan dan premanisme. Masyarakat diimbau tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak intimidasi dan pemerasan.

“Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan segera laporkan jika menjadi korban,” pungkas Abast.

Tags: Kabupaten PasuruanModus Ancaman SajamPemerasanPolda Jawa TimurTiga Residivis

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Hukum dan Kriminal

Tanam Ganja dalam Pot untuk Kelabui Warga, Dua Pria di Plosoklaten Kediri Ditangkap Polisi

27/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran

27/02/2026
Hukum dan Kriminal

Terbongkar! Sindikat Nasional Perdagangan Bayi Jual Korban via Medsos, 12 Tersangka Ditangkap

26/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Ibu dan Anak WNA Sri Lanka

10/05/2024

Persik Kediri Gaspol! Duo Pemain Asing Anyar Siap Dongkrak Performa Tim

03/02/2026

Satlantas Polres Kediri Kota Bagikan 1.745 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

10/08/2025

Berbau Busuk Hingga ke Permukiman, Warga Blitar Tutup Tempat Pembuangan Akhir

10/12/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO