Kediri — Kuasa hukum terdakwa Arif Wibowo mengajukan eksepsi dalam sidang perkara dugaan korupsi KONI Kota Kediri, dengan menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya secara online pada perkara nomor 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN.SBY, menghadirkan eksepsi dari tim penasehat hukum Arif Wibowo yang terdiri dari Eko Budiono, SH., MH., Zakiyah Rahmah, SH., dan Diah Putri Agustina, SH.
Mereka menilai dakwaan JPU bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang mewajibkan dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum membeberkan 7 poin kelemahan mendasar dalam dakwaan JPU, di antaranya, Tidak jelas waktu dan tempat kejadian, serta adanya pengulangan isi antara dakwaan primair dan subsidair, meski pasal yang digunakan berbeda, Tidak diuraikannya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Ketua dan Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, padahal peran jabatan krusial dalam perkara ini.
Kemudian, JPU hanya menyebut kerugian negara akibat perbuatan Arif Wibowo (Rp 2,2 miliar) dan Diyan Ariyani (Rp 219 juta), namun mengabaikan peran Ketua KONI Kwin Atmoko Yuwono, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, Ketidakjelasan perhitungan kerugian negara, yang disebutkan tanpa uraian rinci dan dasar perhitungan yang sah.
Selanjutnya, Waktu dan tempat kejadian tidak pasti, menimbulkan keraguan dalam memahami unsur tindak pidana, Bukti hanya mengandalkan audit BPKP, tanpa dokumen pendukung seperti bukti transaksi atau dokumen internal KONI dan Dakwaan tampak diarahkan agar seluruh tanggung jawab dibebankan kepada Arif Wibowo, yang hanya menjabat sebagai Wakil Bendahara, dan selama ini hanya menjalankan perintah Ketua dan Bendahara.
Eko Budiono, salah satu kuasa hukum, menyampaikan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas struktural, dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan anggaran.
“Tidak adil jika tanggung jawab hukum justru dibebankan kepada Arif Wibowo, yang hanya menjalankan instruksi Ketua dan Bendahara. Dokumen pun ditandatangani oleh mereka, bukan oleh klien kami,” ujar Eko kepada majelis hakim.
Menurut Eko, JPU seharusnya mendalami peran Ketua KONI dalam struktur pengambilan keputusan anggaran, bukan hanya berfokus pada jabatan administratif seperti Wakil Bendahara.
Atas dasar berbagai kelemahan tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk, Menerima eksepsi terdakwa Arif Wibowo secara keseluruhan, Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, Membebankan biaya perkara kepada negara.
Majelis hakim akan memberikan pertimbangan atas eksepsi ini dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada pekan depan.