Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Kediri, Pengacara Arif Wibowo: Klien Kami Hanya Jalankan Perintah

redaksi by redaksi
10/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri — Kuasa hukum terdakwa Arif Wibowo mengajukan eksepsi dalam sidang perkara dugaan korupsi KONI Kota Kediri, dengan menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya secara online pada perkara nomor 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN.SBY, menghadirkan eksepsi dari tim penasehat hukum Arif Wibowo yang terdiri dari Eko Budiono, SH., MH., Zakiyah Rahmah, SH., dan Diah Putri Agustina, SH.

Mereka menilai dakwaan JPU bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang mewajibkan dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum membeberkan 7 poin kelemahan mendasar dalam dakwaan JPU, di antaranya, Tidak jelas waktu dan tempat kejadian, serta adanya pengulangan isi antara dakwaan primair dan subsidair, meski pasal yang digunakan berbeda, Tidak diuraikannya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Ketua dan Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, padahal peran jabatan krusial dalam perkara ini.

Kemudian, JPU hanya menyebut kerugian negara akibat perbuatan Arif Wibowo (Rp 2,2 miliar) dan Diyan Ariyani (Rp 219 juta), namun mengabaikan peran Ketua KONI Kwin Atmoko Yuwono, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, Ketidakjelasan perhitungan kerugian negara, yang disebutkan tanpa uraian rinci dan dasar perhitungan yang sah.

Selanjutnya, Waktu dan tempat kejadian tidak pasti, menimbulkan keraguan dalam memahami unsur tindak pidana, Bukti hanya mengandalkan audit BPKP, tanpa dokumen pendukung seperti bukti transaksi atau dokumen internal KONI dan Dakwaan tampak diarahkan agar seluruh tanggung jawab dibebankan kepada Arif Wibowo, yang hanya menjabat sebagai Wakil Bendahara, dan selama ini hanya menjalankan perintah Ketua dan Bendahara.

Eko Budiono, salah satu kuasa hukum, menyampaikan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas struktural, dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan anggaran.

“Tidak adil jika tanggung jawab hukum justru dibebankan kepada Arif Wibowo, yang hanya menjalankan instruksi Ketua dan Bendahara. Dokumen pun ditandatangani oleh mereka, bukan oleh klien kami,” ujar Eko kepada majelis hakim.

Menurut Eko, JPU seharusnya mendalami peran Ketua KONI dalam struktur pengambilan keputusan anggaran, bukan hanya berfokus pada jabatan administratif seperti Wakil Bendahara.

Atas dasar berbagai kelemahan tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk, Menerima eksepsi terdakwa Arif Wibowo secara keseluruhan, Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, Membebankan biaya perkara kepada negara.

Majelis hakim akan memberikan pertimbangan atas eksepsi ini dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada pekan depan.

Tags: Sidang Korupsi KONI Kota Kediri

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Hari Kesembilan Pencarian KMP Tunu, Tiga Jenazah Ditemukan, Total 45 Korban Berhasil Dievakuasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Museum Bagawanta Bhari Dijarah, Bupati Kediri Minta Artefak Dikembalikan

31/08/2025

Tarif Listrik PLN Triwulan II 2025 Resmi Tak Naik, Ini Daftar Lengkapnya

02/05/2025

Anggota DPR RI Nuhadi Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kota Blitar

06/02/2025

Hari Bhakti ke-75, Kantor Imigrasi Blitar Gelar Upacara dan Tabur Bunga di Makam Bung Karno

23/01/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO